Edarkan Uang Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
BANYUASIN — Aksi penipuan lagi-lagi terjadi di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Tak tanggung-tanggung, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan memalsukan mata uang rupiah.
Pelaku adalah Desrio Wismi (25), warga Kelurahan Betung Kecamatan Betung, tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polsek Betung, dengan cara mentransfer uang jutaan rupiah.
Kapolsek Betung, AKP Toto Hernanto SH mengatakan, berdasar laporan masyarakat, Kamis (23/07), sekitar pukul 21.00 WIB, di warung BRI Link milik Misyono, Kampung Baru RT 01/01 Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diduga telah melakukan penipuan atau memalsukan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud mengedarkan.
“Cara pelaku dengan mendatangi warung BRI Link, dengan modus mengirimkan uang Rp4,5 juta ke rekening tujuan atas nama Tjan Hok Tian,” terang Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto, SH kepada wartawan, Jum’at (24/07).
Kata Kapolsek, Korban Misyono yang telah mentransfer sejumlah uang milik pelaku tersebut, baru menyadari bahwa uang digunakan pelaku Desrio adalah palsu. “Setelah menyadari uang tersebut palsu, korban langsung melaporkan ke unit SPK Polsek Betung,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Betung dipimpin Ipda Adi Usman SH, langsung meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan SAS Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Polisi langsung mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 244 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas dia.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 4,5 juta.
Sementara itu, Desrio Wismi pelaku peredaran uang palsu mengaku menyesal atas perbuatan dilakukannya terhadap korban Misyono.“Menyesal Pak, ini baru pertama kali coba memalsukan. Uang tersebut saya gunakan untuk judi online,” tandas dia. (Adm)