Eksekusi Lahan Palembang – Banyuasin Nyaris Bentrok
- Polisi Amankan 28 Warga
Palembang, seputarsumsel.id,- Sekitar 1.000 personel kepolisian dari Polres Banyuasin yang di-back up Polda Sumsel mengamankan eksekusi lahan di samping perumahan citra grand city Palembang dan mereka nyaris bentrok dengan warga yang menempatkan lahan.
Lahan seluas 157 hektare milik PT Sinar Usaha Marga ini lokasinya sebagian masuk Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan sebagian lagi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Eksekusi lahan dipimpin langsung Kapolres Banyuasin, AKBP Danny H Ardiantara B Sianipar. Menurut Danny pihak Polres Banyuasin hanya melaksanakan pengamanan pembersihan lahan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Tugas kami mengawal dan mengamankan proses pembersihan ini, supaya pembersihan di lahan seluas 157 hektar ini berjalan lancar,” katanya di sela sela eksekusi Rabu (23/9),” kata Danny.
Sempat terjadi ketegangan dengan warga yang menempati lahan, namun aparat kepolisian bertindak lebih sigap. Alhasil, eksekusi lahan berjalan lancar dan alat berat mulai menghancurkan bangunan yang tempat tinggal warga.
“Sebanyak 24 warga pria dan 4 wanita diamankan ke Mapolda Sumsel karena coba menghalangi jalannya eksekusi,” ujarnya.
Masih kata Danny, warga yang menempati lahan ini diperkirakan 1.000 orang. Mereka memasuki dan menempati lahan ini tanpa izin perusahaan karena mereka melihat lahan ini kosong dan dalam proses pemasangan pagar.
“Mereka mulai masuk ke lahan ini awal tahun 2020, berasal dari warga Pulo Gadung Palembang bukan dari Banyuasin. Mereka ini menguasai lahan tanpa hak, tanpa ada surat-surat,” jelasnya.
Personil yang dikerahkan dari Polres Banyuasin sebanyak 300 personil, dibantu dari Polda 700 personil. Selanjutnya akan dilakukan pemasangan pagar di lahan tersebut agar masyarakat tidak bisa masuk lahan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya ekseskusi lahan di belakang perumahan Citra Grand City Palembang tersebut.
“Perusahaan telah melaporkan ke Polres Banyuasin. Kalau masyarakat merasa dirugikan silahkan melapor melalui jalur hukum. Tidak bisa alasan tinggal lama di lokasi. Harus dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, semua jelas ada prosedur dan tahapan sebelum diputuskan dan baru dieksekusi. “Kalau ada pengacaranya silahkan melalui jalur hukum. Jangan melalui kekerasan, inikan negara hukum,” ungkapnya.
Terkait pengamanan 1.000 personel dari Polres Banyuasin di-back up Polda Sumsel resmi dan berkekuatan hukum.
“Inikan pakaian dinas, jalur hukum yang benar. Sebelumnya sudah ada pemberitahuan akan ada pengosongan kepada warga dan telah diberi waktu melalui tahapan, baru diputuskan,” ujar Supriadi. (dyn)