Enam Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Terima Remisi Natal

Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin yang mendapatkan remisi Hari Natal. Foto : Ahmad Anton, sibersumsel.com

Penulis : Ahmad Anton
Editor : Nuroaini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak warga binaan, enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Natal 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA, Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang – undang.
“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” jelasnya.
Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Banyuasin, Muamar Fihri, mengatakan enam warga binaan tersebut mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
“Kita sudah mengusulkan enam orang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi, dan semuanya disetujui dan memenuhi syarat dengan rincian,” kata Muamar.
Adapun enam orang yang mendapatkan remisi tersebut yaitu tiga orang mendapat remisi 15 hari atas nama Edison Pasaribu, Hanris Purba, Nelson Saragih. Kemudia dua orang mendapat remisi 1 bulan atas nama Johannes Pardamean Siregar dan Sitong H Siregar. Terakhir satu orang mendapat remisi 1 Tahun 15 Hari atas nama Norman Amanda.
Share this:

