Galian C di Talang Kelapa Banyuasin Segera Ditertibkan

 Galian C di Talang Kelapa Banyuasin Segera Ditertibkan

Rapat Penertiban Galian C di Talang Kelapa Banyuasin

Penulis : Rizki Apriyansa

Editor   : Mamnuro’aini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,-  Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin segera di tertibkan dan di tutup. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) tentang penghentian aktivitas galian C Kecamatan Talang Kelapa.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Banyuasin Dr HM Senen Har SIP MSi, tertungkap galian C yang berada di Kecamatan Talang Kelapa banyak merugikan masyarakat. Hal tersebut dari laporan masyarakat RT 10 dan RW 11 Kelurahan Air Batu yang memohon kepada Bupati Banyuasin untuk menghentikan segala aktivitas Galian C di Kecamatan Talang Kelapa.

“Kita sebagai pelayanan masyarakat sudah sewajarnya melayani setiap laporan dari masyarakat bahwa permasalahan Galian C bukan hanya sekali ini. Bupati Banyuasin menerima surat dari masyarakat dan Sekretaris Daerah sudah kami diposisikan ke Satpol PP untuk segera dilakukan penertiban. Dan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pengkajian karena memang sangat merugikan lingkungan tegasnya” kata Senen Har.

Menurut Senen Har pada Tahun 2019 Satpol-PP sudah melakukan mediasi dengan masyarakat dan sudah memberikan Surat Teguran 1, 2 dan 3 serta Surat Penutupan terhadap galian C yang berada di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa dan sudah dilakukan penutupan.

Ironisnya pada tanggal 19 Desember 2019 pengusaha galian malah membuka dan melakukan aktifitas penggalian lagi. Pada tanggal 7 oktober 2020 masyarakat membuat laporan kepada Bupati Banyuasin. dan Satpol-PP sudah membuat nota dinas terkait pembukaan dan penutupan galian yang dilakukan berulang kali.

Secara Berkaitan dengan OPD terkait yang mengenai permasalahan dengan Galian C Pemkab Banyuasin mencari solusi untuk masyarakat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tim terpadu untuk membuat SK Bupati Banyuasin kita harus bertindak tegas. Kita tidak melarang untuk menggali atau membuat lobang tanah ketika ada korban pemerintah yang menjadi salah karena tidak memperhatikan dampak lingkungan masyarakat sekitar pungkasnya” ujar Senen Har.

Untuk mencari solusi terbaik tindakan yang akan di ambil, Pemkab Banyuasin akan kembali menggelar rapat tentang galian C di Kecamatan Talang Kelapa pada Rabu (2/12/2020).

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post