Gegara Hutang, Kepala Mahasiswa Ditikam Kawanan ABG

 Gegara Hutang, Kepala Mahasiswa Ditikam Kawanan ABG

FR dan JR Pelaku Penganiayaan Mahasiswa

Penulis : Dede Febryansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang pimpinan Iptu Arlan Hidayat menangkap dua orang remaja di bawah umur usai melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, MN (19), di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Jumat (12/2/2021) lalu.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni FR (17), warga Tanjung Burung Kecamatan IB II Palembang dan JR (17), warga Lorong Kiara Kuning Kelurahan IB II Palembang.

“Pada waktu melakukan aksi pengeroyokan tersebut, pelaku berjumlah empat orang. Namun dua pelaku lainnya yakni GL (19) dan FI (19) saat ini sedang dalam pengejaran,” ucap Kompol Deni, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskan Deni, saat kejadian keempat pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan namun juga mencuri ponsel milik salah satu teman kost korban.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat keempat pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengetok kamar kos korban, namun korban tak membuka pintu kos tersebut.

“Karena lama tidak ada jawaban dari dalam kamar, membuat pelaku kesal dan langsung melempar botol ke arah jendela kamar kos korban hingga pecah. Setelah itu barulah korban keluar dengan membuka pintu,” jelasnya.

Pelaku GL, kata Deni, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian diketahui melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan botol minuman hingga membuat korban tergeletak.

“Pelaku lainnya yakni FI (DPO) juga menendang dada sebelah kiri korban hingga membuat korban kembali terjatuh,” katanya.

Merasa terancam, korban pun bangun dan mencoba melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Lalu pada saat korban terjatuh, pelaku JR langsung menusukan pisau ke arah samping kiri kepala korban.

“GL waktu itu langsung mengambil satu unit Hp Realme yang tergeletak di atas kasur. Setelah itu para pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Sementara itu pelaku FR mengatakan, bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu permasalahan korban dengan GL yang memiliki utang.

“Kalau cerita dari GL, korban itu punya hutang Rp650 ribu dengan pamannya dan belum dikembalikan. Lalu GL minta bantuan saya untuk mendatangi korban, tidak tahu kalau akan jadi seperti itu,” ujar pelaku FR.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post