Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sumsel Unjuk Rasa di Kejati Sumsel
Penulis : Larassati
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumsel menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS) menyampaikan dan melaporkan adanya indikasi dugaan penyimpangan Desinpektan, wastafel portabel, antiseptik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Tahun Anggaran 2020, bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rabu (28/7/2021).
Koordinator Aksi, Rohady SSy, dalam orasinya meminta penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan tersebut, mengingat bagian dari Extra Ordinary Crime ditengah Pandemi covid 19 ini.
“Kami menduga adanya indikasi atas penyimpangan anggaran pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim TA 2020, sehingga diduga dianggap menjadi ajang korupsi karena menurut sumber kami, tak ada pembagian masker dan lain sebagainya terkhusus untuk sekolah pada tahun sebelumnya,”ujar Rohady yang juga Ketua Garki Sumsel.
Sementara Suhardi selaku Koordinator Lapangan mengatakan proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp 900 jutaan lebih, yang ditenderkan pada Desember 2020 dan seharusnya dilaksanakan 2020 lalu diperuntukkan untuk sekolah.
“Berdasarkan dokumen kualifikasi kegiatan pekerjaan pengadaan masker, termometer, alat semprot Desinpektan, wastafel portabel, antiseptik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim TA 2020, di nilai sarat dengan berbagai kejanggalan. Kami menduga PL tersebut telah terarah dan disinyalir dikerjakan oleh oknum pegawai di Disdikbud dengan cara pinjam pakai perusahaan,” ungkap Suhardi selaku Sekjen Garki Sumsel.
Sementara itu, Mukri AS, selaku dinamisator lapangan dalam orasinya mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk tim khusus guna mendalami dugaan pemalsuan inti personil dan inti peralatan terhadap perusahaan-perusahaan yang ditunjuk mengelolah pengadaan tersebut,
“Pelaksanaan proyek tersebut di duga terjadi penyimpangan anggaran dan Diduga kuat menjadi ajang korupsi, mengingat jadwal pelaksanaan PL hingga penetapan pemenangan memiliki durasi dari di akhir Tahun 2020 ialah sekitar tanggal 2, yang selanjutnya dalam dokumen pengadaaan disebutkan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender (logika pelaksanaan hingga akhir Desember 2020,” sambung Mukri.
Dari hasil investigasi di beberapa lokasi berbeda, faktanya bahwa sejak bulan Maret 2020 lanjut hingga ke Tahun Ajaran Baru, bahkan hingga tahun 2021 (sekarang), mayoritas Guru dan Siswa Sekolah terkhusus PAUD dan Sekolah Dasar (SD), bahkan mungkin siswa SMP di Kabupaten Muara Enim khususnya, diduga kuat dalam kondisi Belajar Daring (School at Home).
Bahkan, terbaru Pemerintah Pusat sendiri melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan panduan program BDR (Belajar Dari Rumah). Sehingga, logika dan fakta yang tidak logis produk hasil pekerjaan tersebut disampaikan sesuai dengan apa yang telah dianggarkan.
“Maka, jelas hal ini Terindikasi kuat terjadi Penyimpangan Anggaran dan Diduga Kuat Pekerjaan fiktif, sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” tegasnya
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra, mengucapkan berterima kasih kepada rekan rekan dari Garki Sumsel yang telah menyampaikan informasi ada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim
“Tentu kita akan proses nanti laporan ini, tetapi kita sarankan supaya Garki memasukkan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kami minta data dukungan untuk bukti awal, lalu ber proses nanti. Pertama harus memasukan dulu laporan, nanti kita lihat kelengkapan laporan itu,” ujarnya.