Gubernur Kukuhkan Lima Pejabat Sementara Bupati

 Gubernur Kukuhkan Lima Pejabat Sementara Bupati

PALEMBANG, SS,- Pengumuman dan pengukuhan lima pejabat sementara (pjs) untuk pilkada serentak 9 desember mendatang, oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sabtu malam 26/9/2020

“Saya sudah menunjuk lima pejabat dari Eselon II, dan malam ini di Griya Agung Palembang, lima pejabat itu akan kita kukuhkan sebagai Pjs yang akan mengambil alih kekosongan di lima Kabupaten,” ungkapnya, Sabtu (26/9)

Herman Deru Gubernur Sumsel mengatakan, lima PJs ini hanya untuk perpanjangan tangan Gubernur untuk menjalankan roda semua ASN. Menurutnya, meskipun sebagai pejabat, mereka tidak berhak memindahkan serta menjalankan program Bupati definitif yang saat ini sedang cuti, lantaran mencalonkan diri pada pilkada serentak.

” Lima Pjs ini tetap tidak berhak menjalankan program Bupati definitif yang dedang cuti mencalonkan diri pada pilkada serentak mendatang”, katanya

Kemudian Deru menambahkan, lima PJs yang akan di kukuhkan itu yakni Suman Asra Supriyono (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) akan mengisi Pjs di Muratara,Nora Elisya (Kepala BKD Sumsel) di OKU Selatan dan Ahmad Rizali (Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan) di Musi Rawas.

“Aufa Syahrizal Syarkoni (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel) untuk di kabupaten Ogan Ilir, dan untuk di Kabupaten OKU akan di isi oleh Muhammad Zaki Aslam (Karo Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel),” tambahnya

Lanjutnya,untuk kabupaten OKU Timur dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak ada pergantian penjabat karena masih ada bupati dan wakil bupati yang tidak mengikuti kontestasi politik.Khusus untuk PJs bupati PALI masih tertunda karena bupati PALI, Heri Amalindo, belum ditetapkan sebagai calon bupati yang akan mengikuti Pilkada.

“Hari ini sudah periksa kesehatan dan tanggal 6 Oktober baru akan ditetapkan.” ujarnya.

Sesuai Permendagri, tugas Pjs itu adalah menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada. Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3 tentang Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.(Fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *