Gubernur Sesalkan Banyuasin Sekolah Tatap Muka di Zona Orange

 Gubernur Sesalkan Banyuasin Sekolah Tatap Muka di Zona Orange

Palembang, SIBERSUMSEL.com Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyesalkan tindakan Kabupaten Banyuasin, yang telah memberlakukan sekolah tatap muka bagi siswa SD, SMP, SMA, di saat Banyuasin masih dalam status zona orange covid 19. Menurut Herman Deru, sekolah baru bisa menerapkan sekolah tatap muka setelah wilayahnya dinyatakan berada di status zona hijau.

Herman Deru mengatakan telah dijelaskan dalam gugus tugas, sekolah tatap muka itu di perbolehkan bila kabupaten kota sudah dalam status zona hijau covid 19. Kalau masih dalam status zona orange berarti daerah tersebut dalam zona resiko sedang penyebaran covid 19.

Suasana salah satu sekolah di Banyuasin saat menerapkan sekolah tatap muka di zona orange

“Sebaiknya sudah zona hijau barulah sekolah tatap muka, kalau zona orange jangan dulu. Apalagi untuk anak-anak usia SD atau TK, mereka masih belum paham protokol kesehatan. Kalau anak-anak sekolah sudah terpapar covid 19 kan bahaya, ini menyangkut masa depan anak bangsa,” kata Herman Deru.

Herman Deru juga menegaskan masalah covid 19 merupakan masalah bersama tanpa membedakan status social masyarakat. Oleh sebab itu Herman Deru berharap semua masyarakat baik itu pemerintahan, ormas, LSM dan semuanya terlibat bersama-sama mengatasi masalah covid 19 dan memutus rantai penyebaran covid 19.

“Terkadang masalah covid ini tidak selesai karena memang kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya penyebaran covid 19. Kita jangan merasa aman dan memaksakan diri membuat keputusan yang menyangkut keselamatan orang banyak kalau status di wilayah kita belum bersatus zona hijau. Jangan terburu-burulah, karena yang seperti inilah yang bisa menimbulkan masalah baru lagi, karena gagal memutus rantai penyebaran covid 19,” ujar Herman Deru.

Herman Deru juga mengatakan bila ada daerah yang belum berstatus zona hijau namun tetap melaksanakan sekolah tatap muka, maka harus di sertai surat izin dari orang tua. Namun surat izin tersebut murni dari orang tua bukan dari paksaan pihak sekolah atau pemerintah.

“Silahkan saja kalau mau sekolah tatap muka di zona orange. Tapi harus murni izin orang tua bukan paksaan atau surat izin yang di persiapkan pihak sekolah ya. Dan pemerintah yang sudah menetapkan sekolah tatap muka sebelum daerahnya dalam status zona hijau, harus bertanggung jawab atas semua resiko yang terjadi,” tegas Herman Deru.

Sekedar mengingatkan Bupati Banyuasin Askolani, telah mengeluarkan edaran sekolah tatap muka di wilayah Kabupaten Banyuasin mulai Senin (24/08/2020) di saat Banyuasin masih berada di status orange penyebaran covid 19. Bahkan hampir setiap sekolah mengeluarkan surat izin persetujuan dari orang tua dengan berbagai syarat yang di antaranya tidak menuntut apapun bila anaknya terpapar covid 19 dan akan melakukan pengobatan secata mandiri.

Untuk diketahui status orange covid 19 berarti penyebaran covid 19 masih terjadi dalam zona resiko sedang setelah zona merah di resiko tinggi. (fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

1 Comment

  • Kalo siswa yg bertanggung jwb orgtua nya masing-masing sbb membuat surat pernyataan setuju tatap muka.. nah kalo nasib Guru nya bagaimana pak gubernur? Siapa yg mau bertanggung jawab? Apakah Guru WAJIB ikut setuju tatap muka sementara pemerintah tidak ikut bertanggung jawab 😂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *