Hj Damina warga Pkl Balai Banyuasin digugat anak kandung
Banyuasin, SS -Seorang Ibu semestinya dimasa tuanya mendapat perhatian dan kasih sayang dari anak – anaknya yang ia besarkan, namun lain halnya apa yang dialami ibu Hj Damina (78) bukannya kasih dan sayang malah sebaliknya digugat oleh anak – anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
“apa ini yang di katakan akhir zaman” kata, Wanita yang sapaan akrabnya Nenek Damina kepada awak media ini saat berada di tempat cucunya di Kelurahan Kedondong Raye Kec. Banyuasin III, Rabu (15/07/20).
Menurut nenek Damina bahwa sekarang dirinya digugat di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai oleh anak kandungnya gara – gara harta warisan.
Kronologisnya begini kata nenek Damina, bahwa sebelumnya sudah
menghibahkan tanah miliknya ke pada anak – anaknya.
” keempat anak perempuan saya sudah mendapatkan bagian masing-masing tanah hibah yakni Agustina Herawati, Mila Katuarina, Hj.Aprilina dan Dewisinta,” jelasnya
Lanjutnya, setelah pembagian tanah hibah, tersisalah tanah seluas 10 M x 50 M. tanah inilah yang dirinya (Nenek Damina – red) jual untuk keperluan membiayai kehidupanya dimasa tua dan jompo sekarang ini.
Ternyata hal tersebut salah menurut anak – anak saya karena tidak melibatkan mereka selaku bakal penerima waris. L
Sambung nenek Damina lagi, “besok dijadwalkan mediasi oleh PN Pangkalan Balai, saya berharap anak – anak saya di ketuk hatinya oleh Allah sehingga persoalan yang semestinya tidak mengenakan ini terus berlanjut dan mohon agar tidak lagi mempersoalakan penjulan tanah yang jelas itu milik saya selaku orang tua” tutupnya berurai air mata ( Tim)
1 Comment
[…] Hj Damina warga Pkl Balai Banyuasin digugat anak kandung […]