Iklan Kampanye Mulai 22 November Sampai 5 Desember 2020

 Iklan Kampanye Mulai 22 November Sampai 5 Desember 2020

KPU Provinsi Sumsel menggelar Rapat Koordinasi iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik pemilihan serentak tahun 2020

Penulis : Diana Kusumaladewi

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.COM,- KPU Provinsi Sumsel menggelar Rapat Koordinasi iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik pemilihan serentak tahun 2020, di ruang rapat gedung KPU Provinsi Sumsel Jumat (6/11/2020).

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan iklan kampanye dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Rapat ini menanyakan dengan KPU yang melaksanakan Pilkada di kabupaten dan kota di Sumsel.

“Kampanye itu kan bisa dilakukan di media elektronik, radio,  televisi, atau media cetak. Kami pertanyakan kesiapan KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dia menuturkan pemasangan iklan kampanye harus menaati peraturan yang ada. Untuk media televisi, atau radio, itu ada durasinya maksimal berapa detik. Iklan media daring. Bahkan akun medsos paslon juga harus didaftarkan ke KPU, itu maksimal 20 akun medsos.

“Jadi iklan di medsos tidak boleh lebih dari 20 akun. Kalau terbukti lebih dari 20 akun, maka akan ada sanksinya, itu diawasi Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumsel, Hepriadi, mengatakan teknis iklan kampanye 22 November – 5 Desember 2020 sudah di disampaikan KPU ke KPID. Sebab KPID merupakan lembaga penyiaran, sesuai dengan amanah UU 32 tahun 2002 bahwa lembaga penyiaran itu di awasi oleh KPI dan KPID.

Hepriyadi juga menambahkan sesuai dengan kesepakatan di pusat, KPI, KPU, Bawaslu dan dewan pers sebagai gugus tugas pilkada. Tentu membuat kesepakatan mengenai isi siap pemberitaan dan iklan kampanye, semua di satukan untuk membuat kesepakatan dengan materi yang di sampaikan.

“Semua punya peraturan masing masing , artinya nanti bagaimana pelaksanaan kedepan sehingga dapat koordinasi ini kami diundang KPU untuk menyampaikan persoalan teknis kampanye tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Dan lembaga penyiaran yang bisa mendapatkan iklan adalah lembaga penyiaran berizin. Jadi kalau lembaga penyiaran tidak berizin tidak akan kami rekomendasikan untuk memasang iklan kampanye,” jelas Hepriyadi.

Menurut Hepriyadi, lembaga penyiaran yang izinnya nanti tidak diurus tapi masih bersinar bisa dilaporkan ke pihak kepolisian karena itu sudah tindakan menyalahi bahkan bisa ke arah pidana.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post