Imigrasi Kelas I TPI Palembang Deportasi WNA Asal China
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang akan melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan China dengan inisial LJ yang tinggal di Mess Pabrik PT KIM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, saat press release di Aula kantor imigrasi kelas 1 TPI Palembang, Rabu (24/02/2022) mengatakan tindakan yang di ambil berawal dari laporan petugas Kesbangpol Kabupaten Banyuasin dan petugas Kodim 0413 Banyuasin yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing Kabupaten Banyuasin.
Pada laporan tersebut memberitahukan bahwa ada satu WNA berkewarganegaraan Cina berada dan tinggal di Mess Pabrik PT KIM. Atas laporan tersebut petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang melaksanakan pengawasan keimigrasian.
“Setelah kejadian tersebut kami melakukan pendeteksian saudara LJ dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana keimigrasian dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Banyuasin. LJ masuk ke Indonesia pada bulan Mei 2021 yang berawal dari kunjungan tenaga kerja asing,” ujar Ridwan.
Ridwan mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak perusahaan dan warga negara China (LJ) diduga tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khususnya Pasal 71 (a) jo. Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana dalam pasal 71 Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat dan pasal 116 setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan berdasarkan putusan sidang pengadilan pada Pengadilan Negeri Banyuasin (23/02) pukul 10.00 WIB terhadap warga negara Cina inisial LJ diberikan hukuman berupa pidana denda Rp. 1.000.000,- subsider pidana kurungan 1 bulan.
Dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banyuasin Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Palembang dalam waktu dekat akan melakukan deportasi disertai penangkalan (dimasukan dalam daftar cekal) terhadap Warga Negara China tersebut dan kepada perusahaan PT KIM akan diberikan surat teguran.