Jasa Raharja Beri Penghargaan pada Perusahaan Otobus

 Jasa Raharja Beri Penghargaan pada Perusahaan Otobus

Foto : Istimewa

Penulis : Larassati/rel

Editor    : Nuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dalam rangka Rangkaian kegiatan perayaan HUT PT. Jasa Raharja ke-61 tahun yang jatuh pada tanggal 1 januari 2022 dengan tema Hadir Melindungi Indonesia, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemberian Penghargaan Perusahaan Otobus, Koordinator Kapal Sungai dan Operator Kapal Laut di Provinsi Sumatera Selatan. Pemberian apresiasi ini  juga  diberikan  di kantor perwakilan  Lahat dan Kantor Perwakilan Baturaja, Rabu (15/12/2021). 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai  bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan kepada stackholder dalam rangka mendukung pelaksanaan UU 33 tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menggunakan alat transportasi umum di darat, di perairan sungai Musi dan di Laut.

Kegiatan  ini dibuka  langsung oleh bapak Abdul Haris selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Kadishub Provisnsi Sumatera Selatan, Kepala BPTD Wil VII Provisnis Sumatera Selatan Babel, Ketua Organda Provinsi Sumatera Selatan dan 16 Penerima Penghargaan.

Adapun total piagam penghargaan yang di berikan sebanyak 24 piagam, yang mana 16 piagam penghargaan berdomisili di wilayah Palembang dan sekitarnya, 5 penghargaan di kantor perwakilan Lahat dan 3 penghargaan di Kantor Perwakilan Baturaja.

“Segala perbaikan pelayanan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus diupayakan, diantaranya sistem cashless atau transfer langsung kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas  dan tidak ada potongan biaya apapun, kerjasama yang sudah terjalin dengan 65  rumah sakit di Provinsi Sumsel,” kata Abdul Haris.

Sebagai bentuk perpanjangan tangan negara hadir memberikan perlindungan kepada  masyarakat, Jasa Raharja sebagai Asuransi Kerugian yang memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Dana santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diberikan dana santunan 50 juta kepada ahli waris yang sah, untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal 50 jt, untuk dana santunan perawatan  maksimal 20 jt, biaya penguburan atau pemakaman sebesar 4jt (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K sebesar 1 jt serta biaya ambulance sebesar Rp. 500.000,- . Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post