Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

 Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Foto : Istimewa

Penulis : Larassati/resl

Editor   : Nuraini

JAKARTA, SIBERSUMSEL.com,- Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli di Perairan Tanjung Burang Ohoi Waer.

Diketahui Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut akibat cuaca buruk.

Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022) mengatakan petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka.

“Seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum,” kata Rivan.

Rivan menambahkan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Sampai dengan hari Kamis (24/2/22) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunannya. Sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca,” tambah Rivan.

Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja.

“Ini mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh” tutup Rivan.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post