Jatanras Polda Sumsel Tangkap Komplotan Begal, Didominasi Remaja

 Jatanras Polda Sumsel Tangkap Komplotan Begal, Didominasi Remaja

Penulis : Dede Febriansyah

Editor    : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,-   Sebanyak enam pemuda yang merupakan komplotan begal yang dikenal sadis ditangkap Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam aksinya, para pelaku melancarkan tindak kejahatannya dengan modus tawuran untuk mengelabui warga yang melintas.

“Modus para pelaku yang masih muda-muda ini saat melakukan begal yakni berpura-pura tawuran. Pelaku didominasi berusia remaja, ada yang masih sekolah ada juga yang sudah putus sekolah,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Senin (3/5/2021).

Dalam beraksi, kata dia, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dan mencari calon korban secara acak. “Perannya sudah diatur sedemikian rupa sehingga memiliki tugas yang berbeda-beda, termasuk calon korbannya juga dipilih secara acak,” kata Tulus.

Keenam pelaku begal yang ditangkap tersebut yakni YA(15), MR (17), AM (18), RM (18), JI (18) dan DI (16). Keenam pelaku ditangkap Unit I Jatanras Polda Sumsel di tempat yang berbeda-beda kemarin sekitar pukul 13.00 Wib.

“Kemarin, sekitar pukul 13.00 Wib Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku begal dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan.

Dari informasi tersebut, lanjut Christoper, pihaknya melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka di beberapa lokasi berbeda, salah satunya penangkapan terhadap tersangka DI dan AM saat sedang berada di halaman Masjid Agung Palembang.

“Untuk tersangka DI dan AM kita tangkap saat berada di halaman Masjid Agung Palembang, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing. Saat di interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama 15 orang lainnya,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian, kunci T, sebilah parang, dan tiga unit sepeda motor. “Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun,” tutupnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post