Jual HP ke Polisi Miko Masuk Hotel Prodeo

 Jual HP ke Polisi Miko Masuk Hotel Prodeo

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM,-Tim Kelambit Hitam Polres PALI berhasil mengamankan Miko Kristian (30) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI yang saat ini menjadi tersangka atas kasus pencurian handphone milik korbannya warga Desa Prambatan Kecamatan Abab pada Rabu tanggal 07 Oktober 2020 lalu. 

Tersangka Miko tertipu Kanit Pidum Reskrim Polres PALI yang berpura-pura membeli handphone hasil curian Miko. Akibatnya, Miko bukan hanya gagal menikmati hasil curiannya, tetapi juga harus mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy bahwa penyamaran kanit Pidum sengaja dilakukan saat adanya laporan korban yang telah kehilangan handphonenya serta adanya info adanya tersangka yang hendak menjual handphone. 
“Kita perintahkan Kanit Pidum untuk berpura-pura jadi pembeli. Dan setelah dicocokan dengan ciri-ciri handphone korban rupanya sama. Lalu pelaku kita amankan di Polsek Penukal Abab dan diproses karena adanya kasus lain,” terang Rahmad Kusnedy, Jumat (30/10).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI bahwa aksi pelaku ini dilakukan siang hari sekitar pukul 11.00 WIB saat korban yang memiliki sebuah toko tengah berada di belakang tokonya dan meninggalkan handphonenya didepan karena tengah mengisi baterai. 

Tetapi saat korban kembali untuk mengambil handphonenya ternyata sudah raib dan melihat tiga handphone lainnya juga hilang dicuri orang. Atas kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp 5 juta kemudian melapor ke polisi.

“Selain tersangka, kita juga amankan barang bukti berupa 1 (satu ) Unit Hand phone merk OPPO A.371, 1 (satu) Unit Hand phone merk VIVO. Pelaku masih diinterogasi guna pengembangan,” tandas Rahmad Kusnedy.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *