Jukir Wajib Bawa Surat Resmi Saat Bertugas
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Terus berupaya timgkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan Kota Palembang terus berupaya sisir juru parkir (Jukir) liar
Semua juru parkir setiap hari diwajibkan membawa surat resmi dan tidak boleh diwakilkan, selain pemegang surat itu sendiri karena tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Wasdalops Lalin Kota Palembang, AK Julyanzah SP MSi, ketika dibincangi di ruang kerjanya. Jumat,(19/8/2022).
“Setiap juru parkir yang resmi harus membawa surat tugas resmi dan jukir tidak bisa di wakilkan oleh siapapun,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini yang diwajibkan dalam retribusi diantaranya pajak parkir, retribusi parkir dan retribusi parkir dari dinas pasar.
“Kalau ranah pribadi langsung ke pajak bisa juga kalau untuk bahu jalan ke dinas perhubungan karena kita berhubungan dengan jalan,” tukasnya.
Pihaknya mengimbau semua juru parkir untuk sama-sama membantu pemerintah membangun daerah dengan cara menyetor setoran parkiran sesuai dengan apa yang ditetapkan peraturan daerah.