K-MAKI Minta BPKP Usut Perusahaan Penyeleweng Dana di Sumsel

 K-MAKI Minta BPKP Usut Perusahaan Penyeleweng Dana di Sumsel

K-MAKI saat mendatangi BPKP Sumsel. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Komunitas pegiat anti korupsi yakni Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) datangi BPKP Sumsel meminta usut perusahaan yang diduga menyelewengkan dana di Sumsel, Audit yang tertunda sebabkan korupsi tak terungkap.

Koordinator K MAKI, Boni Belitong, didampingi Deputy K MAKI, Ir Feri Kurniawan, mengatakan permohonan kepada BPKP selaku auditor di Sumatera Selatan salah satunya selain BPK, K MAKI akan mengajukan permohonan lima item temuan dimana ada yang sudah di audit oleh  BPK namun belum dilakukan secara investigasi.

“Kami minta kepada Ketua BPKP dan staf untuk mengaudit secara teliti masalah Tanjung Carat, mengaudit secara teliti terkait PT Pusri juga perusahaan daerah Sumsel,” kata Boni di halaman BPKP Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Boni menyebutkan adanya dugaan korupsi ekspor pupuk PT Pusri diduga merugikan negara ratusan milyar rupiah per tahun dan diduga menyebabkan kenaikan harga pupuk subsidi hingga 120%. Patut diduga ada oknum Manager dan staff PT Pusri bekerjasama dengan pihak swasta mengekspor pupuk di bawah harga Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Cost Ă“f Good Solds (COGS) sehingga mengurangi keuntungan PT Pusri yang diduga terjadi sejak tahun 2016.

“Lebih dari 100.000 ton pupuk urea dan pupuk lainnya diduga diekspor di bawah harga HPP atau COGS per tahunnya oleh PT Pusri sementara Pusri bukanlah pemain besar pupuk dunia atau bukan 10 besar produsen pupuk dunia,” ungkap Boni.

Ia menambahkan, potensi kerugian PT Pusri per tahun dengan selisih harga Rp. 1000 per kg menyebabkan PT Pusri kehilangan potensi ke untungan hampir Rp. 100 milyar per tahun.

“Dugaan korupsi ini telah disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel. Belum adanya TSK dugaan mega korupsi ini disinyalir karena audit investigative atau audit dengan tujuan tertentu mangkrak di BPKP Perwakilan Sumsel,” terangnya.

Audit investigative PT Pusri patut diduga karena adanya komisaris PT Pusri dari internal BPKP sehingga diduga terjadi intervensi oleh manajemen PT Pusri untuk menghambat atau menghentikan proses audit.  Memberikan kinerja sangat positive pada setiap tahun hingga 90% diduga yang diminta oleh oknum komisaris PT Pusri yang diduga untuk menutupi potensi kerugian negara yang diduga mendekati Rp. 1 trilyun selama lebih dari 5 tahun ekspor pupuk di bawah harga COGS atau HPP.

Disamping itu juga PT SAI diduga melakukan bisnis manipulatif coorporate yang diduga dilakukan dengan memberikan informasi palsu terkait bisnis perusahaan. Yakni dugaan bisnis yang tak tercatat dalam pembukuan perusahaan dan diduga menjadi kamuflase bisnis serta merugikan perusahaan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan audit investigative terkait Laporan keuangan PT SAI yang diduga manipulatuf dan merugikan keuangan negara senilai penyertaan modal. PT SAI non operasional saat ini dan diduga akan mendapat penyertaan modal pada tahun berikutnya yang merupakan sumber potensi kerugian negara.

Dalam hal ini pihaknya menerangkan PT SMS dari hasil audit BPK dinyatakan penyalahgunaan oleh management PDSS dan PT JSC atas penggunaan aset yang belum ditetapkan statusnya ,PT SMS dinilai belum layak mengelola pembangunan pelabuhan Tanjung Carat.

Rencana Pembangunan pelabuhan Tanjung Carat di Kabupaten OKI terkesan mangkrak yang diduga di karenakan belum jelas siapa yang akan mengelola pembangunan pelabuhan itu. Pemprov Sumsel diduga berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan PT SMS mengelola pembangunan pelabuhan Tanjung Carat dengan meminta audit fihak terkait agar dapat dinyatakan secara finansial untuk melakukan pembangunan pelabuhan Tanjung Carat.

“Kami meminta BPKP Perwakilan Sumsel untuk tidak memberikan rekomendasi kepada PT SMS untuk mengelola pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat karena potensi kegagalan dan resiko yang tinggi bila di jadikan otorita pembangunan pelabuhan Tanjung Carat,” ujarnya.

Sementara pihak BPKP Sumsel, Ulil Fahri, selaku Auditor dibidang Investigasi menerima laporan K MAKI, pihaknya dari bidang investigasi dan bidang yang lain akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan pedoman dari kantor pusat.

“Sesuai dengan spanduk ada lima butir pertama permasalahan di PT SMS, kedua harga pokok produksi di PT Pusri, ketiga PT Say, keempat perusahaan daerah dan lima di kab mura jembatan gantung ini tentunya kami juga memerlukan waktu kalau ini ditujukan langsung ke BPKP kami wajib menindaklanjuti untuk itu kami ucapkan terima kasih dan beri kami waktu untuk menindaklanjuti dan kami bertemia kasih jika ada dokumen pendukung sesuai ketentuan dan pedoman,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post