KAD Anti Korupsi Sumsel Lakukan Pencegahan Korupsi

 KAD Anti Korupsi Sumsel Lakukan Pencegahan Korupsi

Penulis : Ferawati

Editor : TW Syakroni

PALEMBANG,SIBERSUMSEL.COM,- Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sumatra Selatan yang telah dibentuk tahun 2018 lalu,bertujuan aktif dalam upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama, dan melaksanakan inisiatif pencegahan korupsi, secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan,kolaborasi yang melibatkan pelaku usaha,instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan oleh Pengurus KAD,  saat konperensi pers di kantor KAD Sumsel ,Jumat (16/10/2020)

Ketua KAD Sumsel Hasyam mengungkapkan bahwa KAD Anti Korupsi ini terbentuk berdasarkan analisa dan memakan waktu yang cukup lama, KAD sudah terbentuk sebanyak 19 dikabupaten kota. Berdasarkan landasan hukum KAD Sumsel dengan keputusan Gubernur Sumsel.

“Lembaga yang dibentuk berdasarkan kebutuhan hasil anaslisa panjang tentang pemberantasan korupsi yang ada diindonesia ,lahir dibawah KPK lembaga  yang bekerjasama dengan Kadin yaitu KAD , KAD bermitra dengan Kadin Indonesia dan KPK”, ungkapnya

Lebih lanjut,KAD merupakan bagian mitra setrategis pemerintah untuk menjembatani nya,karena pengusaha rentan terhadap perlakuan suap.

“Kita berharap dengan adanya KAD ini dapat meminimalisir pelaku suap di Sumsel”, Jelasnya

Sementara ditempat yang sama Seketaris  KAD Anti Korupsi Drs. Hasannuri Ar menjelaskan Kelancaran koordinasi dalam pelaksanaan kolaborasi,sekaligus sebagai dasar hukum dalam membentuk kelompok kerja anti korupsi dengan membahas isu isu strategis untuk menghasilkan rekomendasi

“Kita menjaring isu strategis melibatkan beberapa pelaku, usaha dan pemeritah yang mengarah untuk menyuap,Kita hadir untuk mencegah “, bebernya

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Harian Kadin Sumsel Afandi Udji ,menurutnya selama ini pelaku usaha sulit mendapatkan izin, sehingga sangat disayangkan karena pelaku usaha merupakan sumber dalam meningkatkan Pendataan Asli Daerah (PAD)

” Dengan mencegah suap dan korupsi maka pembayaran resmi masuk hasil pendapatan daerah kabupaten dan kota”. Tambahnya

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *