Kadisbudpar Harapkan OSS Dapat Memberi Kemudahan Pelaku Usaha Pariwisata

 Kadisbudpar Harapkan OSS Dapat Memberi Kemudahan Pelaku Usaha Pariwisata

Reporter : Dino Martin

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com – Dalam rangka mempermudah pelaku usaha untuk membuat izin usaha, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Disbudpar) menggelar Sosialisasi Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi melalui Online Singel Submission (OSS) di hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (15/10/2021).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal, mengatakan akibat dari pandemi Covid-19 muncul pelaku-usaha baru. “Untuk itu kami mengadakan kegiatan ini untuk mendata pengusaha hotel, restoran dan cafe dan lainnya yang belum membuat izin usaha untuk memproses perizinan usahanya melalui OSS.”

Menurut Aufa, dengan layanan OSS, dapat mempermuda pelaku usaha untuk membuat izin usahanya secara online.

“Tujuan layanan pendaftaran ini agar konsumen bisa yakin dengan produk yang kita sajikan dalam hal ke-higienisan-nya, kebersihan,dan jaminan suatu produk yang ada. Dari 10000 pelaku usaha yang ada di kota Palembang belum sampai 2000 pelaku usaha yang terdaftar dalam hal perizinan,” paparnya.

Aufa menyampaikan dengan adanya OSS ini kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melaku pengurusan perizinan karena ini akan online ke dinas terkait.

“Kami harap semua pelaku usaha bisa mendaftarkan segera semua jenis usahanya karena kami memberikan kemudahan dalam hal pelayanan. Cukup melalui OSS saja tidak perlu datang ke kantor bisa, di mana saja silahkan daftar sesuai prosedur dan hasilnya juga bisa diambil secara online,” lanjutnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Herlan Asfiudin, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP), Pariwisata Provinsi Sumsel Abdul Azis Kamis, TGUPP bidang Kebudayaan Provinsi Sumsel H Hidayat Comsu, dan undangan lainnya. [*]

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post