Kanwil DJBC Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Reporter : Larassati / Dino Martin
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemusnahan barang hasil penindakan periode bulan Oktober 2020 hingga Oktober 2021 dilakukan secara serentak di 4 provinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim yaitu Jambi, Sumatera Selatan, dan Kep. Bangka-Belitung dengan total nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp. 17.7 M dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12,6 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto, dalam press releasenya mengatakan Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021 melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Diyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2021.
Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak Ilegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2021.
“Rokok ilegal atau penyelundupan kita lakukan intercept saat pengangkutannya di dalam, sebagian besar rokok ilegal berasal dari jawa dan kalau impor biasanya rokok dan minuman dari Singapura,” ungkapnya.
Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikatagorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari kanwil DJKN Sumsel, Jambi, Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp.14,7 M dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.9,6 M.