Kasi Intel Kejari Banyuasin Halangi Tugas Wartawan
- Saat Peninjauan Pekerjaan Proyek Jembatan Tanah Kering
Banyuasin, SSID,- Sikap tak bersahabat di lakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Habibi SH. Habibi menghalangi sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugasnya meliput peninjauan Jembatan Tanah Kering yang menghubungkan Desa Lubuk Lancang dan Desa Mukut di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin pada Senin (31/8), yang di lakukan oleh Tim dari Audit Independent dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin dan Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUTR) Banyuasin.
Wartawan dari Media Online Media Security, Deni Arianto, mengatakan saat itu dirinya bersama teman-teman wartawan hendak mengambil gambar jembatan di lokasi. Namun tiba-tiba Habibi langsung melarang wartawan untuk merekam peninjauan tersebut.
“Saat kami mau ambil gambar di lokasi, Kasi Intel Kejari Pak Habibi langsung menegur kami agar tidak mengambil gambar. Dia juga langsung menanyakan apakah sudah izin belum kami mengambil gambar,” kata Deni.
Padahal lanjut Deni, kegiatan peninjauan ke lapangan tersebut sudah terjadwal dan media yang meliput atas izin dari Kepala Kejari Banyuasin, M Jefry SH M Hum. Bahkan ungkapan tersebut di minta langsung oleh Kepala Kejari kepada Habibi di hadapan wartawan beberapa waktu lalu.
“Minggu kemaren kami menemui kejari menanyakan hasil survey lapangan Jembatan tanah Kering yang di duga bermasalah. Saat itu Kejari menanyakan langsung kepada Kasi Intelnya, Habibi. Pak jefri saat itu bilang kalau stafnya belum turun ke lapangan segera agendakan bersama tim ahli dan Dinas PU. Nanti kalian wartawan ketemuan saja langsung di lokasi,” jelas Deni.
Perlakuan yang sama juga di lakukan oleh Tim Ahli yang hadir saat peninjauan. Tim Ahli hanya memberikan jawaban seadanya saat awak media mengkonfirmasi Tim Ahli terkait temuan mereka di lapangan.
“Tim Ahli yang kami minta konfirmasi mengaku belum bisa memberikan konfirmasi apapun sebelum mendapatkan izin dari Kasi Intel Kejari. Tim Ahli mengatakan peninjauan yang mereka lakukan hanya menghitung besi yang telah diganti saja dan selanjutnya akan di laporkan ke Kejari Banyuasin,” ungkap Deni.
Ketua PWI Banyuasin, Diding Karnadi SH, yang di mintai konfirmasinya mengatakan tidak seharusnya Kasi Intel Kejari menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Apalagi kegiatan peninjauan lapangan tersebut menyangkut kepentingan public dan wartawan wajib menyampaikan apapun yang mereka temui di lapangan menyangkut kepentingan public melalui media mereka masing-masing.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini, karena wartawan itu dalam menjalankan tugasnya di lindungi UU Pers. Jadi tidak ada yang boleh melarang wartawan untuk melakukan peliputan apalagi itu menyangkut kepentingan public,” kata Diding Karnadi.
Menurut Diding Karnadi, sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18, siapapun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
“Saya harap jangan ada lagi kejadian seperti ini yang menghalangi tugas wartawan. Apalagi mereka itu semua pejabat public, siapapun tidak boleh melarang wartawan untuk melakukan peliputan untuk kepentingan public,” tukasnya. (riz)