Kejari PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Normalisasi 5 Milyar

 Kejari PALI Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Normalisasi 5 Milyar

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM,- Tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek normalisasi sungai kecamatan Abab dari Desa Batung ke Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab yang pembangunannya menggunakan APBD PALI tahun 2018 yang berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 5 milyar lebih.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Selasa (2/3/21). Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja menjadi Kepala Kejari PALI.

“Penetapan kasus proyek normalisasi sungai kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga,” tandasnya.

Disamping akan mengumumkan calon tersangka kasus normalisasi Sungai kecamatan Abab, Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017.

“Dalam kasus itu, ada satu tersangka sudah kita tahan dan satu lagi masih DPO. Kasus ini akan kita tuntaskan, termasuk kasus di Sekwan tahun 2020 akan kita tuntaskan juga,” tukasnya.

Target 100 hari kerja lainnya sebagai Kepala Kejari PALI, Agung juga bakal menyelesaikan kasus robohnya atap pasar Air Itam yang telah menetapkan tersangkanya.

“Tersangka ada di luar PALI semua. Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua. Target dalam 100 hari kerja, kasus robohnya atap pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan,” tutupnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *