Kejati Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOS, Diknas Sumsel Kumpulkan Kepsek

 Kejati Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOS, Diknas Sumsel Kumpulkan Kepsek

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi, didampingi Kabid Tenaga Pendidik dan Pendidikan, Emzen, MM bersama Koordinator Intel Kejati Sumsel, Roy Ryadi SH MH. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dinas Pendidikan Sumsel mengumpulkan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SMA Luar Biasa (SMA LB) untuk mengikuti bimbingan teknis dan penguatan implementasi Peraturan Perundang Undangan  sosialisasi pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menghadirkan pembicara dari Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021) di SMK Negeri 2 Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi, didampingi Kabid Tenaga Pendidik dan Pendidikan,  Emzen, MM mengatakan pihaknya sengaja mengumpulkan semua kepala sekolah agar panduan pengunaan dana BOS bisa sesuai dengan peruntukkannya.

β€œJangan sampai karena ketidaktahuan, justru tindakan tersebut malah bisa menjerumuskan dalam lingkaran hukum, bahkan dimanfaatkan oleh pihak lain, seperti organisasi tertentu untuk mengambil keuntungan,” kata Riza Pahlevi.

Dengan dasar ini Riza Pahlevi mengatakan menggandeng dan menghadirkan langsung jajaran Kejati Sumsel yang langsung dihadiri Koordinator Intel Kejati Sumsel, Roy Ryadi SH MH l, yang lebih menekankan aspek hukum yuridis dari dampak salah penggunaan pengelolaan uang negara hingga unsur pembentuknya serta penerapan sanksi hukum jika pelanggaran terjadi, termasuk bagaimana cara menghadapi pengawasan dari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga ancaman dan intimidasi yang timbul.

“Ini lebih kepada penekanan kita kepada pihak sekolah agar lebih paham dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum jika salah menerapkan pprosedur, termasuk bagaimana penangannya jika ada semacam ancaman dari lembaga tertentu akibat ketidaktahuan itu,” terangnya.

Sebanyak 500an Kepala sekolah dilibatkan, mereka terdiri dari 392 Kepala sekolah se-Sumsel melalui pola zoom meeting atau virtual meeting dan selebihnya adalah Kepala sekolah di Palembang yang langsung hadir mendengarkan penyuluhan dari Kejati Sumsel. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

“Ini lebih kepada bimbingan teknis pola  pengelolaan anggaran dana BOS juga pembinaan pola pengawasan dari masyarakat, menyankut LSM dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu Roy Ryadi mengatakan banyak juga keluhan yang masuk akibat makin banyaknya LSM yang berada dalam lingkungan pendidikan. Rata-rata memang organisasi pengawas masyarakat itu sudah mengantongi izin operasional. Jika tidak memiliki izin sebaiknya, lanjut dia, tidak usah diindahkan.

Di katakan Roy keberadaan LSM atau organisasi masyarakat itu sesuai kaidah hanya berfungsi pada lembaga pengawasan saja. Namun jika tindakan sudah mengarah pada intimidasi hingga pengancaman hingga melahirkan rasa tidak nyaman seseorang, mengacu pada negara hukum, sebaiknya bisa dilaporkan.

“Karena ini adalah negara hukum, jika tindakan sudah mengarah pada langkah intimidasi dan ketidaknyaman hingga pengancaman sebaiknya bisa diproses secara hukum karena sudah ada aturan yang mengikat soal itu dalam undang-undang pidana,” jelas Roy.

Roy berharap keberadaan organisasi masyarakat itu hanya sebatas lembaga pengawasan saja, selama fungsinya dijalankan dengan baik tanpa ada pelanggaran satu sama lain, semuanya bisa jalan beriringan.

“Intinya kalau tidak salah dan kita merasa ada intimidasi sebaiknya lapor. Jika kedua belah menjalankan fungsi tanpa ada yang melanggar, tentu akan lebih baik,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post