Kejati Sumsel Tunggu Audit Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Penulis : Dede Febriyansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Hingga kini Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, yang kini sudah ada empat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan sampai saat ini audit kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang masih dalam proses penghitungan di BPK RI.
“Jadi audit nya belum keluar, nanti kita sampaikan jika hasilnya audit kerugian negaranya telah dikeluarkan,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Meskipun demikian, Khaidirman menegaskan, jika proses penyidikan dugaan kasus tersebut masih terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk penyidikannya masih terus berjalan,” katanya.
Dijelaskannya, dimana dalam penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Selain itu kedepan saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada dugaan kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka, mereka yakni; Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dari keempat tersangka tersebut, awalnya Senin (8/3/2021) Eddy Hermanto dan Ir Dwi Kridayani yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian pada Selasa (30/3/2021), dua tersangka baru ditetapkan, yakni H Syarifudin dan Ir Yudi Arminto. Bahkan dihari tersebut, H Syarifudin, Ir Yudi Arminto, Eddy Hermanto dan Ir Dwi Kridayani langsung ditahan oleh Kejati Sumsel.
Dalam penahanan tersebut, untuk H Syarifudin, Ir Yudi Arminto dan Eddy Hermanto ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka Ir Dwi Kridayani ditahan Kejati Sumsel di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman sebelumnya telah menyampaikan ancaman hukuman pidana untuk keempat tersangka tersebut.
“Untuk keempat tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Adapun ancaman hukumannya yakni; untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimalnya 20 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 3, minimal 1 tahun penjara dan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Khaidirman saat itu.
Share this:
