Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi KMK di Bank Sumsel Babel

 Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi KMK di Bank Sumsel Babel

Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi KMK Tahun 2014 di Bank Sumsel Babel, yakni AH dan Asri AWW yang saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Kredit BSB Dan Analis Kredit Menengah. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS)  menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi KMK Tahun 2014 di Bank Sumsel Babel, yakni AH dan Asri AWW yang saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Kredit BSB Dan Analis Kredit Menengah. Keduanya hingga kini masih berstatus aktif sebagai karyawan.

Dalam Keterangan Pers Kajati Sumsel melalui Plh kasie PenKum, Chandra SH, menetapkan dua tersangka dari hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka lainnya dari Komisaris PT. Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur Kredit yang saat ini sudah divonis delapan tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini masih belum di tahan kerena kondisi kesehatan menurun, saksi saksi terkait perkara tetap di lakukan pemeriksaan,” katanya.

Kepala Satuan Hukum BSB, Doni Rakasiwi didampingi Kepala Satuan Sekretariat BSB, M Taufan  di kantor BSB Jakabaring, Senin (26/7/2021) saat memberikan tanggapan atas penetapan tersangka baru dua karyawan Bank Sumsel Babel. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Managemen perusahaan Bank Sumsel Babel (BSB) tidak tinggal diam setelah Kajati Sumsel menetapkan dua karyawannya, yakni AH selaku Kepala Divisi Kredit dan AWW yang menjabat sebagai analis Kredit Menengah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Kredit modal kerja senilai Rp 13 miliar.

Perusahaan bahkan siap melakukan pendampingan dengan menunjuk satu pengacara dan tetap akan mengawal kasus tersebut hingga keputusan incrah.

Langkah itu dilakukan karena perusahaan tetap mengacu pada putusan PN sebelumnya yang menetapkan bahwa prosedur pengucuran kredit Sudah sesuai prosedur atau SOP, sehingga tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan. Inilah dasar keputusan pembelaan meski pihak Kejati Sudah menaikkan status keduanya, dari saksi menjadi tersangka.

“Karena kucuran kredit itu sudah masuk termin, makanya kami tetap berpendapat karyawan kami hanya korban. Makanya kami akan melakukan langkah pembelaan Dan pengawalan,”ucap Kepala Satuan Hukum BSB, Doni Rakasiwi didampingi Kepala Satuan Sekretariat BSB, M Taufan  di kantor BSB Jakabaring, Senin (26/7/2021).

Doni mengaku putusan pembelaan perusahaan ini tetap akan mengacu pada pengembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan pihak Kajati termasuk menghormati hasil keputusan yang berlaku.

“Karena posisi Bank Sumsel Babel sebagai korban akan tetapi kami menghormati pertimbangan dari penyidik atas pertimbangan ini lah akan kami dalami,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post