Kemenag Sanksi Madrasah yang Paksakan PTM

 Kemenag Sanksi Madrasah yang Paksakan PTM

Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Denny Priansyah. Foto : Larassati

Penulis : Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Meski beralasan apapun, madrasah swasta atau negeri yang tetap memaksakan Kegiatan PTM selama masa PPKM adalah bentuk pelanggaran. Pasalnya payung hukum untuk aturan pembelajaran masa PPKM sudah diatur jelas dalam surat edaran Kementrian Agama RI yang dikuatkan lagi dalam. Surat edaran Kemenag Kota Palembang nomor 457/Kk.06.05.02/PP.07.6/06/2021

Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Denny Priansyah, langsung bereaksi keras setelah mengetahui masih ada madrasah yang tetap melalukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita sidak, kalau terbukti melanggar akan kita beri teguran dan sanksi administrator,” tegas Denny.

Menurut Denny penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah Tahun Pembelajaran 2021-2022 pada masa pandemi covid-19 sudah ada aturannya.

“Dalam Surat edaran sudah jelas melarang Kegiatan pembelajaran PTM dalam wilayah zona merah apalagi kota kita masih dalam PPKM. Ini jelas pelanggaran. Kita akan sidak dan langsung mengecek ke sekolah itu. Madrasah, baik itu swasta atau negeri aturannya tetap sama dilarang PTM, ” katanya.

Pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah tersebut dan meminta keterangan dasar dan sekolah mengapa tetap memaksa Kegiatan PTM dalam situasi Zona merah dan PPKM.

Jika terbukti memang Ada Kegiatan PTM, langkah pertama adalah meminta sekolah menyetop aktifitas PTM, guna melindungi kesehatan siswa.

Denny memaparkan bahwa aturan Surat edaran Kemenag sudah disampaikan dan disosialisasikan Kepada pihak sekolah melalui link yang dibuat khusus.

“Sudah kita sosialisasikan Kepada semua madrasah. Kita sampaikan juga melalui grup-grup Kepala Madrasah dan menyampaikan Surat Edaran itu melalui link khusus, ” ungkapnya.

Dalam Surat tersebut juga tertuang aturan rinci pola penerapan pembelajaran selama masa pandemi, salah satunya tetap menerapkan sistem daring untuk proses pembelajaran  bagi daerah yang berstatus Zona merah.

Lebih lanjut, sebut Denny, daerah yang berstatus zona hijau atau kuning boleh melakukan PTM asal mendapatkan izin dari orang tua dan satgas Covid setempat.

“Aturan detail dan rincinya semuanya sudah diatur jelas. Jadi tidak Ada alasan lagi pihak sekolah melanggarnya,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post