Kepala Bapenda Kota Palembang Beri Penjelasan Kenaikan Tarif PBJT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan.

- GIPI Sumsel Protes Kenaikan Tarif PBJT
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,— Kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik menimbulkan mendapat tanggapan dari berbagai pihak salah satunya Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (GIPI) Sumsel.
Dimana PBJT untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa dikenakan mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin berpendapat bahwa kalaupun pajak hiburan naik, seharusnya kenaikan pajak hiburan tidak lebih dari 20 persen, sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Ia menyebutkan jika kenaikan tersebut sangat membebani pelaku wisata hiburan di Sumsel apalagi saat ini pariwisata khususnya wisata hiburan tengah beranjak naik usai redup akibat Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD, Kota Palembang memilih tarif Pajak hiburan yang paling minimal dari undang undang nomor 1 tahun 2022, yaitu sebesar 40 persen.
“Besar tarif tersebut sama dengan perda sebelumnya, tetapi untuk karaoke, spa, mandi uap juga tarif pajaknya sebesar 40 persen, karena itu sudah tarif yang paling minimal berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022,” tukasnya.
Share this:

