Kepala Bapenda Sumsel Beri Tanggapan Beredarnya Video UPTB Samsat Palembang III

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Postingan video Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Palembang III, Deliar yang telah beredar luas beberapa waktu lalu ditanggapi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui dalam video tersebut Kepala UPTB Samsat Palembang III menyebutkan bahwa UPTB Samsat Palembang III akan menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel (BSB) untuk pelayanan pajak di Samsat Palembang III.
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, menuturkan untuk penunjukan BSB tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021 tentang penunjukan PT. Bank Sumsel Babel sebagai tempat Penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Sehingga kewenangan untuk menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel bukan berada pada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan terlebih lagi bukan kewenangan Kepala UPTB Palembang III,” ungkap Neng ketika dimintai keterangan melalui whatsApp.
Dikatakan Neng mekanisme pembayaran pajak daerah pada sistem Kesamsatan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sumsel hanya terkoneksi ke satu bank yaitu Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah Provinsi Sumsel.
Neng menegaskan bahwa siapapun yang ingin menghentikan dan merubah atau memindahkan penerimaan pembayaran pajak daerah ke bank lain selain Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah tidak dimungkinkan.
Terkecuali jika Keputusan Gubernur terhadap ketentuan tersebut di rubah,” tukasnya.
Share this:

