Kepala BPPD Kota Palembang Akui Penghargaan Sebagai Motivasi Kerja

 Kepala BPPD Kota Palembang Akui Penghargaan Sebagai Motivasi Kerja

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,–  Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota  Palembang, Herly Kurniawan, yang mendapatkan penghargaan lantaran tercapainya target mengakui bahwa penghargaan yang di terima merupakan suatu cara untuk memotivasi agar kedepannnya kinerja lebih baik.

“Disamping itu untuk wajib pajak bisa merealisasikan dan mudah-mudahan bisa mencapai target kembali,” ungkap Herly, Kamis (26/1/2023).

Dikatakan Herly untuk tingkat kepatuhan bukan hanya dilihat dari jumlah namun tata cara dalam memungut pajak mulai dari menggunakan alat yang telah ditentukan dan input data yang tepat waktu kapan pun menginput data maka dapat terdeteksi untuk masuk kategori terpatuh.

“Dari sini pajak kita ambil lima orang dan stimulus dua orang diantaranya dari restoran, hotel, hiburan parkir dan sebagainya,” tuturnya.

Pihaknya berharap dengan adanya penghargaan yang diberikan maka tingkat kesadaran wajib pajak dapat meningkat, dimana kewajiban memungut pajak yang akan diinput dan di setorkan.

“Jangan sampai pajaknya dipungut tapi tidak diinput dan disetorkan serta digunakan untuk biaya personal banyak yang didapati cara mereka untuk memanipulasi data,” paparnya.

Sebagai OPD pemungut pajak yang bertugas pohaknya meminta pada masyarakat yang menemukan kecurangan dari restoran atau mencurigai segera lapor dan apabila dipungut pajak hendaknya jangan menolak membayar pajak.

Diketahui untuk Proyeksi target pajak daerah tahun 2023 Badan Pendapatan Daerah kota Palembang yakni Pajak Hotel 75.000.000.000, Pajak Restoran 195.000.000.000, Pajak Hiburan 37.500.000.000, Pajak Reklame 32.000.000.000, Pajak Penerangan Jalan Pelanggan PLN 250.000.000.000, Pajak Parkir 30.000.000.000, Pajak Air Bawah Tanah 57.000.000, Pajak Sarang Burung Walet 180.000.000, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 2.000.000.000, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan 304.000.000.000 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 314.000.000.000.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post