Komisi III DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Kerja Bahas Perizinan Pembangunan Perumahan

 Komisi III DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Kerja Bahas Perizinan Pembangunan Perumahan

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Firmansyah Hadi, Sekretaris, Ruspanda Karibullah, RM Yusuf Indra Kesuma, Andreas Okdi Priantoro dan anggota Komisi III saat menggelar Rapat Kerja Bahas Perizinan Pembangunan Perumahan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang.

  • Terkait Pembangunan Perumahan di Kalidoni oleh PT Adeka Jaya Abadi
  • Minta Mitra Terjun Langsung ke Lapangan

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kota Palembang Menggelar Rapat Kerja Bahas Perizinan Pembangunan di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (3/2/2025).

Rapat kerja tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, didampingi Wakil Ketua, Firmansyah Hadi, Sekretaris, Ruspanda Karibullah, RM Yusuf Indra Kesuma, Andreas Okdi Priantoro dan anggota Komisi III lainnya beserta OPD juga mitra terkait.

Dimana rapat kerja tersebut membahas terkait Perizinan Pembangunan Perumahan di kawasan Jalan Azhari Rt 53 Rw 08 Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni yang dilakukan oleh PT Adeka Jaya Abadi atas dugaan tidak memiliki izin Pembangunan Perumahan dan Perkembangan izin Pembangunan Palembang Indah Mall (PIM).

Ruspanda mengatakan pihaknya menggelar rapat kerja tersebut menindaklanjuti keluhan warga melalui Persatuan Warga Peduli Lingkungan yang mana Komisi III menginginkan agar pembangunan di Kota Palembang berjalan dengan aman, lancar, terkendali dan produktif.

Warga mengeluhkan pembangunan jalan akses menuju ke lokasi perumahan dengan cara melakukan menimbun dengan tidak membuat siring atau parit terlebih dahulu yang bisa berakibat banjir dikawasan pemukiman rumah sekitar kawasan dan mempertanyakan izin Pembangunan.

Dalam rapat tersebut Ruspanda mengakatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada para OPD dan pihak yang berkepentingan untuk terjun langsung ke lapangan mengumpulkan data terkait luasan tanah, bangunan serta perizinan Pembangunan Perumahan di kawasan Jalan Azhari RT 53 RW 08 Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.

“Kita minta pihak mitra kita PUPR Kota Palembang, DLHK untuk turun ke lapangan dan menghitung berapa luasan dan sesuaikan dengan izin Amdal mereka dan izin IMB pada waktu itu dan kita tunggu dalam waktu satu minggu,” ungkapnya.

Sementara untuk perkembangan izin pembangunan Palembang Indah Mall (PIM) yang AMDAL nya dalam kajian menjadi catatan dan jadi perhatian Komisi III mengingat PIM merupakan salah satu icon di Palembang.

Di tempat yang sama, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PUPR Kota Palembang, Popy Augustina, mengatakan terkait pembangunan sudah didata pada Desember tahun 2020 lalu dan terdapat izin atas nama inisial ES.

“Terkait pengaduan dari warga perumahan di lokasi tidak ada penimbunan tapi ada kolam retensi dan kami menyayangkan jalan ditimbun dengan batok kelapa,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post