Komisi Informasi Publik (KIP) Audiensi Bersama Walikota Palembang

 Komisi Informasi Publik (KIP) Audiensi Bersama Walikota Palembang

Suasana akrab dan hangat audiensi KIP Sumsel dengan Walikota Palembang H Harnojoyo

Penulis : Ferawati

Editor : TW Syakroni

PALEMBANG,SIBERSUMSEL.com,- Komisi Informasi Publik(KIP) Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan Walikota Palembang H.Harnojoyo selasa (24/11/2020)

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel, A Kori Kunci menyampaikan, selama tahun 2020, pihaknya tidak mendapatkan adanya data yang masuk terkait sengketa informasi untuk wilayah kota Palembang, yang diartikan bahwa kota Palembang dinilai tidak memiliki suatu permasalahan terkait informasi.

“Kita melihat, untuk tahun 2020 ini tidak ada sedikitpun sengketa yang masuk. Dan kami sangat mengapresiasi kepada Walikota Palembang, yang sudah transparan sehingga tidak adanya sengketa yang masuk,” katanya

Melalui audiensi yang diadakan di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang Kori juga menambahkan, bahwa pihaknya juga sengaja melakukan silahturahmi serta mengajak untuk terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok KIP Sumsel.

“Tugas pokok kami, yang utamanya itu menyelesaikan sengketa informasi, dan yang kedua mendorong badan publik, khususnya di kota Palembang agar dapat lebih transparan terhadap informasi, sehingga masyarakat nantinya dapat puas, dan harapan kami juga kedepan badan publik  yang ada di kota Palembang ini juga dapat lebih transparan lagi,” tambah Kori.

Ia memaparkan, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, memiliki suatu kekongkritan, yaitu tentang informasi data.

“Menurut undang-undang, semua data itu terbuka dan boleh diakses oleh masyarakat. Namun ada kriteria khusus yang memang dikecualikan,” paparnya.

Dijelaskannya, ada lima bidang yang masuk dalam suatu pengecualian serta tidak dapat untuk diakses secara bebas oleh masyarakat, yaitu informasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kekayaan Alam, Bidang Persaingan usaha. 

“Dan yang pastinya, kelima adalah yang bersifat pribadi,” tungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *