Korban Dihabisi Ayah Tirinya Dengan Sadis

 Korban Dihabisi Ayah Tirinya Dengan Sadis

Penulis : Sulipan

Editor : TW Syakroni

PALI.SIBERSUMSEL.COM,- Rekonstruksi pembunuhan balita yang ditinggalkan di rumah kosong bersama kakaknya yang sempat menghebohkan warga ,Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir( PALI) pada Kamis,(28-Agustua-2021) yang lalu akhirnya di gelar oleh Polsek Talang Ubi di halam Kantor.

Saat pelaku dibawa keluar dari ruang tahanan membuat anggota keluarga korban tersulut emosi, terutama ayah kandung korban dan nenek korban, sehingga membuat anggota Polsek Talang Ubi meningkatkan Keamanan Ekstra.

Tidak ada rasa perikemanusiaan dan tidak ada belas kasihan, Antoni pria kelahiran tahun 1994 warga Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega menghabisi nyawa anak tirinya Niko (1,8) dengan cara sadis hanya gara-gara cemburu buta menuduh istrinya berselingkuh.

Cara biadab sebelum menghabisi nyawa anak tirinya, terlihat saat Polsek Talang Ubi disaksikan Kejaksaan Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan pengawalan ketat menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa (14/9/21) dengan 17 adegan.

Dimana pada adegan ke empat, Antoni menginjak perut korban hingga korban sulit bernapas. Tidak hanya disitu, pada adegan ke lima Antoni juga menyelupkan kepala korban ke sungai dengan posisi kaki diatas hingga korban meninggal dunia.

Pada reka ulang itu, sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga korban dan nyaris menghakimi pelaku. Tetapi penjagaan personil Polsek Talang Ubi yang cukup ketat bisa menenangkan proses rekonstruksi kasus yang sempat
menggemparkan warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution disampaikan Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

“Ada 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korbannya anak tiri dari tersangka usia 1,8 tahun. Tersangka kabur ke Tangerang setelah mengetahui korban meninggal. Korban ditinggalkan disebuah rumah kosong di wilayah Desa Benakat Minyak bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun,” terang Arzuan.

Sementara itu dari Kejaksaan Negeri PALI, Desty Puspita Sari mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu berkas dari penyidik terkait kasus pembunuhan anak dengan pelaku bapak tirinya.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, berkasnya masih disusun penyidik. Jadi kita masih menunggu,” kata Desty.

Sedangkan Paiman, kakek korban setelah melihat reka ulang geram dan meminta penegak hukum untuk memberikan ganjaran kepada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kelakuan Antoni bukan lagi biadab tapi lebih dari binatang. Tega menghabisi anak kecil. Hukumlah seberat-beratnya. Kami dari keluarga korban tidak terima,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa beberapa waktu lalu salah satu warga Desa Benakat Minyak menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun beserta satu anak usia sekitar empat tahun yang tiada lain kakak dari jasad tak bernyawa itu di sebuah rumah kosong di wilayah desa itu, Tim Elang terus melakukan penyelidikan penyebab kematian anak tersebut dan memburu pelakunya.

Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/21), Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelakunya yang rupanya ayah tiri dari korban tersebut.

Dalam memburu pelaku Tim elang harus menyebarang ke pulau jawa lantaran pelaku setelah menghabisi nyawa anak tirinya langsung kabur ke Tangerang provinsi Banten.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *