Korban Salah Tangkap Dipenjara 9 Bulan Akhirnya Bebas
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin – Seorang warga Desa Lumpatan dua Kecamatan Sekayu , Kabupaten Musi Banyuasin ,Sumatera selatan yang mendekam di jeruji besi selama lebih kurang sembilan bulan dan Kini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu dari segala tuntutan yang tidak pernah ia lakukan
Wastu pria lansia 48 tahun Menjadi korban salah tangkap oleh Satres Narkoba Pollres Musi Banyuasin di kediamannya ,pada senin malam 11/2/2020 lalu .Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan 15 butir tablet warna hijau logo redbull yang diduga ekstasi.
Dalam persidangan Wastu didakwa oleh JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan terhadap Wastu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja, S.H, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, S.H dan Muhamad Novrianto, S.H, pada Senin (9/11/2020).
“,Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, S.H,
didampingi penasehat hukum lainnya yakni Andi Saputra, S.H, Patoni, SH, Nova Karyaji, S.H, M Irham, S.H, Ary Mukmin Istiqomah, S.H, dan Rini Susanti Sari, S.H, Selasa (10/11/2020) kemarin lansung mengurus pembebasan kliennya dari Lapas Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin
Zulfatah menyatakan selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun keterangan saksi hingga barang bukti yang mengarah kepada kliennya. Oleh karena itu, pihaknya sangat optimis Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. “Kita sangat berterima kasih atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim karena dinilai sangat adil,” ucap dia.
Meski klien dapat dibebaskan, Namun pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum ,yakni ganti rugi dan rehabilitasi nama baik ke Polrea musi banyuasin dan Kejaksaan Negeri di musi banyuasin ,tegasnya
Sementara Wastu pria lanjut usia ini Kembali menghirup udara segar ,ia sangat berterimakasih Pada Tim kuasa hukum yang Mendampingi selama proses persidangannya dan juga terimakasih atas Putusan Majelis hakim.
Dibalik kegembiraan Wastu ia juga merasa sedih karena harus menjalani hukuman yang tidak pernah dilakukannya ,dan selama ditahanan ia sering dijenguk sang istri meski kondisi hidup keluarga dengan segala kekurangan.