Korupsi GSC Mantan Kadis PU CK ZA Resmi Tersangka
Musi Banyuasin, SSID. – Pengembangan pengungkapan kasus Korupsi pembangunan Gedung Sport Center (GSC) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani Polres Muba,akhirnya menetapkan salah satu aktor intelektualnya yakni ZA mantan Kepala Dinas PU CK Muba, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung GSC Sekayu ini bergulir semenjak adanya temuan kerugian keuangan daerah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Cabang Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Tipikor Polres Muba, pembangunan gedung GSC Sekayu pelaksanaan tahun 2015 telah menetapkan empat tersangka tiga diantaranya pihak rekanan atau kontraktor dan Dedi Andrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PU CK yang sudah di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Menindaklanjuti fakta persidangan ke empat terpidana, Tim Tipikor Polres Muba melakukan pengembangan dan penyidikan lanjutan dengan menetapkan ZA mantan Kadis PU CK selaku Pengguna Anggaran (PA).
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, lebih lanjut yang di lakukan Tim Tipikor Polres Muba mendapatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3,2 Milyar.
Kapolres Muba AKBP Yudhi surya Markus Pinem melalui Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta menjelaskan, Kerugian yang ditaksir mencapai tiga milyar lebih itu ,Sebelumnya Tidak ada pengembalian kerugian negara ,Sehingga penetapan ZA selaku PA di Dinas PU CK sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan penyidikan lanjutan dari fakta-fakta persidangan ke empat terpidana sebelumnya yang saat ini sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Palembang.
Perbuatannya sudah memenuhi unsur,ancaman pidana yang disangkakan oleh Tipikor Polres Muba yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undangan-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pidana empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Penetapan ZA mantan Kadis PU CK Muba sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung GSC Sekayu berdasarkan fakta persidangan keempat terpidana sebelumnya,” ( Shinta )