KP2KP Pangkalan Balai Siapkan Pelayanan Prima Bagi Wajib Pajak
- Permohonan Pajak di Banyuasin Gratis dan Selesai dalam Hitungan Hari
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dalam rangka tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin maka digelar sosialisasi kepada wajib pajak yang bertujuan agar meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.
Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono, mengatakan untuk masyarakat atau wajib pajak di daerah OPI Jakabaring yang mempunyai punya usaha atau masih menggunakan NPWP di Kota Palembang harus beralih ke cabang NPWP di Banyuasin.
“Bagi wajib pajak yang masih ragu apa ini masuk Palembang atau Banyuasin ya saya tegaskan sesuai dengan aturan ini Banyuasin artinya mereka harus mengikuti cara-cara apa undang-undang peraturan Perda yang ada,” kata Slamet Somosentono.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkalan Balai, Andrian F Simbolon, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP Pangkalan Balai di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu berupaya memberikan pengetahuan sehingga wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu.
“Wajib pajak diberi pengetahuan sehingga menjadi terampil kalau wajib pajak sudah terampil rutinitas untuk kegiatan selanjutnya akan otomatis untuk laporan pajak tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Andrian.
Andrian menjelaskan apabila batas wilayah sudah jelas di wilayah Banyuasin maka masyarakat yang dalam hal ini wajib pajak harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus pajak harus melalui cabang di Banyuasin.
“Wajib pajak ini tidak cuma dari pengusaha menengah ke atas tapi karyawan dan lainnya juga wajib pajak,” terangnya.
Ketika ditanya terkait penerbitan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak pihaknya mempunyai pelayanan prima dimana untuk pengukuhan pajak hanya dalam satu hari kerja selesai dan untuk penerbitan e-Faktur dilakukan di KPP Pratama Sekayu.
“Karena pelaksanaannya di KPP Sekayu dengan permohonan batas lima hari kerja sudah dilakukan pelayanan optimalnya,” ungkapnya.
Andrian menegaskan bahwa untuk semua rangkaian permohonan untuk pengurusan pajak semuanya gratis tanpa dipungut biaya.