KPU Buka Jalur Pendaftaran Parpol
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
- KPU Kota Palembang Sosialisasikan Peraturan KPU
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Per tanggal 1 Agustus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran jalur partai politik, KPU kota Palembang gelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 2002 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Pelaksanaan sosialisasi ini untuk partai yang ada di Kabupaten masing-masing agar setiap parpol menyiapkan untuk verifikasi berkas baik administrasi maupun factual.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin usai gelar sosialisasi bertempat di kantor KPU kota Palembang, Selasa (2/8/2022).
“Kami akan memverifikasi baik itu administrasi maupun faktual keseluruhan dari keanggotaan, alamat kantor partai itu sendiri, maka ini yang kita ajak seluruh rekan-rekan partai politik untuk hadir disini untuk mengetahui bersama-sama persiapan PKPU nomor 4 tahun 2022 seluruh partai politik khususnya di Kota Palembang,” terangnya.
Pihaknya selaku KPU kota Palembang menyebutkan terbuka untuk memberikan informasi-informasi yang memang dibutuhkan oleh seluruh partai politik.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dadang Apriyanto mengatakan dengan adanya sosialisasi KPU nomor tahun 4 2022 maka peserta pemilu semakin tahu dan semakin cerdas untuk menghadapi ajakan besar di tahun 2024 ini tepatnya di bulan Februari mendatang.
Dadang menyebutkan pada prinsipnya mekanisme untuk menjadi peserta pemilu maka dilakukan tahapan demi tahapan yang diawali dengan tahapan pendaftaran administrasi dan factual.
“Tugas bawaslu harus memahami aturan dari KPU dan peraturan yang dibuat oleh bawaslu namanya perbawaslu dan mengawasi setiap tahapan-tahapan tersebut sehingga zero konflik ” tukasnya.