KPU Pali Tetapkan 129.274 DPS
PALI,SSID,- Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 129.275 pemilih.
Dengan rincian laki-laki sebanyak 64.581 dan perempuan sebanyak 64.603. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara ,(TPS) sebanyak 408 TPS.
Dalam.rapat pleno yang digelar di sekretariat KPUD PALI, kemarin (14/9) dihadirii seluruh Partai Politik (Parpoll), Bawaslu PALI dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diseluruh kecamatan.
Ketua KPUD PALI, Sunario SE mengatakan, jika hasil penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020 nanti akan disampaikan ke PPK dan PPS supaya dilakukan pengecekan.
“Jadi hasil rekapitulasi DPS ini akan kita sampaikan ke tingkat bawah mulai dari PPS dan PPk untuk dicek ulang sehingga bisa lebih akurat,” katanya usai rapat pleno.
Untuk itu, Sunario berharap, jika ada warga yang belum masuk dalam DPS, maka pihaknya bisa mendatangi warga tersebut untuk dilakukan pendataan lagi.
“Kalau petugas kita tidak bisa mendatangi warga tersebut, maka warga itu bisa datang ke PPS dan PPK atau bisa menghubungi Panwascam atau ke Bawaslu,” terangnya.
Sementara untuk Partai Politik (Parpol) Sunario menjelaskan, jika parpol menginginkan data by name by addres supaya bisa membuat surat resmi lalu diajukan ke KPUD PALI.
“Kita akan kirimkan softcopy nya dalam bentuk Compac Disk (CD). Makanya kita minta surat resmi supaya administrasi lengkap. Tujuan lainnya supaya data pemilih ini akurat,” pungkasnya.