Kuasa Hukum dr AK Ansyori Laporkan Balik dengan Dua LP
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
- Kandasnya Kembali Gugatan Terhadap dr Ak Ansyori Terkait Permasalahan Tanah
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Babak baru perkara lahan yang terjadi antara dr. AK. Ansyori SpM Mkes dan Zulkifli Sitompul, kembali kandas gugatan terhadap dr. AK. Ansyori dan pihaknya saat ini telah melaporkan balik dengan dua LP.
Kuasa Hukum yang telah berapa kali memenangkan perkara ini, Dr. Hj. Nurmala, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPC PERADI Palembang dan saat ini menjabat sebagai Wasekjen DPN PERADI saat diwawancarai di lokasi tanah Jl Noerdin Pandji, Minggu (24/04/2022) mengatakan pihaknya telah melaporkan balik dengan dua LP yang dilaporkan yaitu No. STTL/795/VI/2018/Bareskrim Selanjutnya terhadap Laporan Syarif Zubir dan Abu Karim Tamem.
Dijelaskan Nurmala, dr. AK. Ansyori membeli tanah yang berada di jalan Noerdin Pandji seluas 18.174 m² dimana sekitar 4000 m² tanahnya terkena ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (pemprov) untuk pembangunan akses bandara secara sah dari seseorang bernama Hendri Jafar.
“Perkara ini sudah beberapa kali digugat namun kami selaku kuasa hukum dari dr Ansyori selalu menang dan bahkan pada tingkat Mahkamah Agung yang menyatakan klien kami sah sebagai pemilik tanah yang dibeli berdasarkan akta 411 /2007,” ungkap Nurmala.
dikatakan Nurmala sejak awal pihaknya sebagai kuasa hukum sudah yakin akan memenangkan gugatan ini karena memang gugatan Penggugat ex Notaris Zalkifli Sitompul tersebut tidak berdasar hukum, baik gugatan Syarif Zubir maupun gugatan ex Notaris Zulkifli Sitompul terhadap dr. Ak Ansyori.
“Gugatan mereka semua ditolak sampai ketingkat PK dan tanah sengketa tanah seluas 18.174 m2 sesuai SHM No. 8210/2007 adalah SAH milik dr. Ak Ansyori sesuai SHM No. 8210/2007 dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sampai dengan Peninjauan Kembali, bahkan Sertifikat tersebut telah digugat diktun PTUN Palembang Juga gugatannya dimenangkan oleh dr. Ansyori sampai ditingkat Kasasi,” jelas Nurmala.
Dalam hal ini Nurmala mengatakan pihaknya akan berkirim surat kepada Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Selatan dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sumatera Selatan, berikut kepada Camat di Kecamatan setempat dan lurah, jika ada pihak-pihak tertentu yang akan melakukan transaksi atas tanah milik dr. Ak Ansyori agar tidak diproses demi menghindari tuntutan hukum dari kliennya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika ingin membeli tanah sebaiknya mengecek dulu keaslian surat ataupun status tanah baik ke BPN, otoritas pemerintahan setempat hingga ketua RT di lokasi tanah berada dan yuridisnya.
Sementara itu pihaknya menambahkan terkait adanya laporan yang tidak berdasar dari saudara Zulkifli Sitompul maupun Kuasa hukumnya Razman Nasution di Polda Sumsel terhadap dr Ansyori, pihaknya sebagai kuasa Hukum dr Ansyori mohon laporan tersebut tidak ditindak lanjuti, dihentikan atau tidak diproses karena tidak berdasar.
“Dan selanjutnya agar polda sumsel menindak lanjuti laporan balik dr. Ansyori dan saya Selaku Kuasa Hukum di Polda Sumsel, kami meminta kepada Kapolda Sumsel mengusut tuntas semua laporan kami yang ada di Polda Sumsel agar pelaku jera serta perlu di ketahui juga oleh kuasa hukum ex notaris Razman Nasution bahwa dr Ansyori bukan mafia tanah dan saya juga tidak pernah menjadi kuasa hukum mafia tanah,” tukasnya.
Adapun Kuasa Hukum dari Dr Ansyori yakni : Dr. (C) Hj. Nurmalah, SH., MH., CLA, M. Wisnu Oemar, SH., MH, M. Yusni, SH, Zulfatah, SH, Eka Novianti, SH., MH, Nita Sri Mardiani, SH., M.Kes, Elda Mutilawati, SH., MH, Fitrisia Madinah, SH, Endy Rahmatullah, SH, Raden Ayu Utami, SH., CLA, Dr. Megawati Prabowo, SH., M.Kn, Rini Susanti Sari, SH, Raden Mutiara Dinda, SH, Novita Roy Lubis, SH, Andi Saputra, SH, Ary Mukmin Istiqomah, SH dan Satria Utama, SH.