Kuasa Hukum Selebgram AKP Ajukan Praperadilan
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Tim kuasa hukum Al Naura dari Kantor Hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan, menggugat Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait selebgram AKP (29) yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I.
Dalam gugatan Praperadilan peradilan Hendra Jaya selaku kuasa hukum memohon prosedur terhadap penetapan Naura sebagai tersangka yang menurutnya ada sesuatu yang tidak sesuai
“Investasi Naura memang real bukan bodong kita punya ijin usaha dan sewa menyewa tempatnya baik diruko, mall, ataupun dirumah dan juga bukti nota2 pembelian,” ujar Hendra saat diwawancarai usai ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang kelas I A. Senin, (07/02/2022).
Pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas Al Naura tersebut, sesuai dengan undang-undang.
“Harapannya kita mohon ditegakkan keadilan, kita hanya menguji terhadap yang menetapkan klien kita sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu dalam hal ini Hendra menerangkan bahwa AKP bukan ditangkap, namun mendatangi Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan.
“Memang klien kita dua kali dipanggil memang tidak hadir, namun setelah menjalani pemeriksaan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Klien kami sudah ada itikad baik untuk membayar secara mencicil 40an member lain dan dapat dibuktikan di rekening koran. Namun karena adanya pandemi covid 19 maka usaha AKP menurun,” tukasnya.