Kuasa Hukum Tersangka Mantan Sekda Kasus Masjid Sriwijaya Ajukan Praperadilan

 Kuasa Hukum Tersangka Mantan Sekda Kasus Masjid Sriwijaya Ajukan Praperadilan

Penulis : Larassati

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kuasa Hukum Tersangka Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangrak, Syarkowi Thohir, mengajukan praperadilan.

Syarkowi Thohir menggelar jumpa pers di Hotel Azza Senin (28/06/2021). Dalam kesempatan tersebut Syarkowi mengatakan permasalahan pada penetapan oleh Kajati Sumatera Selatan Pascapenangkapan mantan  Sekda Sumatera Selatan Periode 2013-2016 terkait kasus dugaan mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sah.

“Penetapan tersangka tidak sah alasannya si penyidik harus mengajukan dua alat bukti yang cukup di persidangan. Jadi proses pertamanya pembacaan, jawaban, replik, duplik dan putusan. Yang kita persoalkan adalah penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kajati Sumatera Selatan No 07 itu yang kita persoalkan. Menurut kita penetapan tersangka itu tidak sah,” kata Syarkowi.

Syarkowi menjelaskan saat ini permohonan ke pengadilan sudah masuk ke praperadilan dan pihaknya sudah mengajukan permohonan. Jadi praperadilan ini satu minggu sudah selesai namun tetap masih tunggu kapan penetapan sidangnya.

“Dengan kita ajukan praperadilan ini tersangka berkeberatan dengan penetapan tersangka itu, artinya mungkin tersangka merasa tidak bersalah. Kita siap untuk segera memproses,” ucap Syarkowi.

Syarkowi berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonannya dan sudah menyiapkan dua tim kuasa hukum.

“Harapannya jelas hukum ini harus berjalan kalau harus berjalan artinya kita harapkan bahwa pengadilan dapat mengabulkan permohonan kita,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post