Lapas Banyuasin Segera Buka Kunjungan Tatap Muka Bagi Keluarga WBP
Penulis : Ahmad Anton
Editor : Nuraini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Lapas Kelas IIA Banyuasin segera membuka kunjungan secara tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel, Ronaldo Devinci Talesa, didampingi Pejabat Struktural melakukan sosialisasi kepada WBP.
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Blok Lapas Banyuasin ini diikuti oleh seluruh WBP mulai dari blok A hingga blok B. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan kunjungan tatap muka berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Ronaldo sosialisasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 menjelaskan bahwa kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar akan segera dibuka kembali.
“Rencananya kunjungan tatap muka di Lapas Banyuasin akan dilaksanakan sesegera mungkin dalam beberapa hari ke depan. Kita menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Tapi tentu saja ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus WBP dan keluarga WBP ikuti dan taati,” ujar Ronaldo.
Ronaldo menambahkan saat ini jajarannya sedang mempersiapkan alur dan pembagian kunjungan serta memastikan sarana dan prasarana kunjungan berjalan dengan baik.
“Kunjungan ini memiliki ketentuan yang harus ditaati, jadi ikuti aturannya dan pastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap kondusif,” tegas Ronaldo.
Saat ini lanjut Ronaldo pihaknya sedang mempersiapkan jadwal kunjungan, persyaratan serta alur kunjungan dalam bentuk banner.
“Jadwal kunjungan dan persyaratan akan di pasang di setiap blok hunian serta akan di publikasikan di sosial media resmi Lapas Banyuasin. Sehingga setiap WBP dan keluarga WBP mengetahui segala aturan dan jadwal kunjunganya,” ungkapnya.
Sementara Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Banyuasin, Yudhi Khairudin, menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan tersebut yakni pengunjung merupakan Keluarga inti dari warga binaan, Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk warga binaan warga negara asing, Setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja.
Selanjutnya pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Dan untuk warga binaan yang belum vaksin dilaksanakan kunjungan secara virtual.
“Segala ketentuan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Untuk saat ini kita masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait kapan kunjungan secara tatap muka akan dimulai, yang pasti dalam waktu dekat ini,” tukasnya.