Larangan Mudik di Sumsel Diperpanjang Seminggu Kedepan

 Larangan Mudik di Sumsel Diperpanjang Seminggu Kedepan

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes CF Hotman Sirait

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,-  Posko penyekatan larangan mudik Idul Fitri 2021 yang sebelumnya dibuat pemerintah bersama instansi terkait semestinya berakhir, Senin (17/5/2021) kemarin, kini diperpanjang. Keputusan ini diambil karena angka penyebaran COVID-19 di Sumatera Selatan dinilai kian meningkat.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes CF Hotman Sirait, mengatakan bahwa operasi ketupat musi 2021 berakhir kemarin kini diperpanjang dan dilanjutkan dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Karena operasi ketupat musi 2021 sudah berakhir, operasi pemeriksaan di posko penyekatan dilanjutkan dengan KRYD mulai hari ini tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang,” ujar Hotman, Selasa (18/5/2021).

Pada pelaksanaan KRYD, kata Hotman, personel yang berjaga dari berbagai instansi akan tetap melakukan kegiatan seperti sebelumnya, seperti melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di perbatasan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Personel di pos 8 sekat antar provinsi dan 2 pos get tol, akan memeriksa surat-surat termasuk surat negatif COVID-19. Jika tidak maka langsung dilakukan pemeriksaan di pos sekat,” ujarnya.

Pemeriksaannya sendiri, sambungnya, meliputi status bebas positif COVID-19. Apabila warga yang diperiksa dinyatakan positif COVID-19, maka akan langsung dirujuk untuk dilakukan isolasi di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Kalau positif kita arahkan untuk isolasi di Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Namun sebaliknya, jika hasil tes rapid antigen dinyatakan negatif, maka warga tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Pemeriksaan ini, dilakukan kepada setiap kendaraan dan juga orang yang ada di dalam kendaraan tersebut. “Kalau statusnya negatif COVID-19, baru kita perbolehkan melintas,” ucap Hotman.

Walaupun berbeda nama pelaksanaan,  namun Hotman memastikan kegiatan rutin yang ditingkatkan tetap akan melakukan pemeriksaan. Yang membedakan hanya tidak adanya sanksi putar balik seperti yang diterapkan sebelumnya.

“Jadi tetap, kegiatan rutin yang ditingkatkan seperti pemeriksaan juga dilakukan. Hanya saja, tidak ada putar balik. Pengendara hanya diminta untuk lakukan tes rapid antigen di pos sekat,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post