Lewat Jatuh Tempo, Pembayaran dan Pelaporan PBJT Ada Sanksi Keterlambatan


PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengingatkan wajib pajak jatuh tempo Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT), Jumat (13/9/2024).
Dimana untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah PBJT masa pajak bulan Agustus akan jatuh tempo pada 13 September 2024, 10 Hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
Wajib pajak yang terlambat akan dikenai sanksi keterlambatan, dimana denda keterlambatan pembayaran yakni 1 persen setiap bulan sedangkan denda keterlambatan pelaporan yakni Rp. 100.000 perorangan dan Rp. 1.000.000 badan usaha.
Sementara untuk Pajak Daerah meliputi:
1. PBJT Makan dan Minuman
2. PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
3. PBJT Jasa Perhotelan
4. PBJT Jasa Parkir
5. Tenaga Listrik PLN, Non PLN
6. Pajak Sarang Burung Walet
7. Pajak MBLB
Share this:

