Libur Lebaran, Samsat Sumsel Tunda Pelayanan

 Libur Lebaran, Samsat Sumsel Tunda Pelayanan

Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang IV, Mgs Komar Saleh. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Jelang libur nasional hari raya lebaran dan cuti bersama Samsat wilayah Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan pelayanan Samsat pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022.

Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (28/04/2022) mengatakan pelayanan Samsat Palembang IV dibuka kembali pada Hari Senin tanggal 9 Mei 2022 dengan jam operasional pelayanan kantor kembali normal seperti biasa.

Namun untuk wajib pajak (wp) yang jatuh tempo pada hari libur mendapatkan dispensasi dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Dengan kondisi libur lebaran dan cuti bersama itu, wp diberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo, jadi dispensasinya, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda,” terang Komar.

Sementara Komar menjelaskan dalam rangka pemberian pelayanan prima bagi wajib pajak, selama libur bersama  pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap dapat dilakukan melalui aplikasi samsat online.

“Kalaupun wp tetap ingin membayar pajak maka bisa melalui aplikasi e-Dempo dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat diunduh pada playstore android dengan handphone,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post