LPAI Dampingi Korban Pemerkosaan 2 Pria Beristri Jalani Terapi Psikologi

 LPAI Dampingi Korban Pemerkosaan 2 Pria Beristri Jalani Terapi Psikologi

Ilustrasi

Penulis : Andre

Editor   : Mamnuro’aini

BATURAJA, SIBERSUMSEL.com,-  Bunga (14), warga Kelurahan Baturaja Lama, yang di duga menjadi korban pemerkosaan dua pria beristri menjalani terapi psikologi di Dinas Sosial OKU Kamis (14/1). Saat menjalani terapi korban bersama orang tuanya di damping oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU.

Ketua LPAI OKU, Hasmiati Sag, melalui Humas LPAI OKU, Sampurna, mengatakan akibat peristiwa memilukan itu, korban mengalami trauma. Oleh sebab itu LPAI OKU memfasilitasi Korban untuk menjalani terapi di Dinas Sosial, guna memulihkannya dari trauma yang dialaminya.

“Dua pekan lalu, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres OKU, ” ujar Sampurna.

Kasus ini pun tidak hanya dilaporkan ke Polres OKU. Tapi juga diketahui Bupati OKU H Kuryana Azis beberapa waktu lalu, saat orang nomor satu di OKU ini meninjau ruangan pembuatan Batik khas OKU. Dan tak sengaja melihat ramai-ramai di Sekretariat LPAI OKU.

“Bupati sudah tahu, bahkan sempat ngobrol dengan Ibu korban yang saat itu sedang melapor ke LPAI OKU di komplek gedung SKB Baturaja. Dan Bupati juga yang meminta kasus tersebut dilaporkan, ” lanjutnya.

Setelah laporan masuk ke LPAI OKU, pihaknya melakukan pendamping ke pihak keluarga. Khususnya kepada korban yang masih belia.

“Pendampingan kami lakukan menyeluruh. Hal ini agar kejadian memalukan itu tidak meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” imbuhnya.

Saat ini korban sudah menjalani terapi Psikolog ke dua kali. Hasilnya, psikis Bunga sudah banyak menunjukkan perubahan dari dua pekan sebelumnya.

“Psikolog menyatakan Bunga bisa dipemeriksa pihak kepolisian, ” ungkapnya.

Ditambahkan Sampurna kasus seperti initidak boleh dibiarkan. Pasalnya di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, tegas menyatakan, siapapun yang mengetahui kekerasan terhadap anak, diam saja, berusaha menyembunyikan, atau tidak melapor, dikenakan sanksi pidana maksimal bisa lima tahun.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post