Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa Lahan Perumahan Al-Farizi 3
Penulis : Larassati
Editor : Nuroaini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kasus sengketan lahan Perumahan Al-Farizi 3 yang berada di Jalan Jepang Kecamatan Sematang Borang Palembang terus berlanjut. Bahkan untuk membuktikan apakah sengketa lahan tersebut benar, hakim mendatangi langsung objek lahan yang menjadi sengketa Jumat (24/12/2021).
Kuasa Hukum Julianto (Penggugat), Rilo Budiman SH, mengatakan pemeriksaan setempat terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumahan Al-farizi 3 dengan luas tanah 4000m² yang digugat pihak developer termasuk pemilik tanah yang menguasai lahan penggugat..
Pemeriksaan dihadiri oleh semua pihak mulai dari pengadilan, penggugat maupun tergugat termasuk kuasa hukum serta RT/RW setempat. Atas gugatan tersebut Majelis hakim membuktikan bahwa sengketa lahan tersebut memang ada.
“Alhamdulillah tadi Majelis Hakim sudah datang diketahui Ibu Hakimnya dua anggota Majelis Hakim, kami dan Ketua Ferarri Sumsel sekaligus ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia. Semuanya berjalan lancer dan kondusif baik dari penggugat dan tergugat hadir serta pemerintah setempat seperti RT dan RW,” ujar Rilo.
Rilo mengatakan berawal pada tahun 2019 pihak tergugat mendatangi penggugat untuk mengajak kerjasama membangun perumahan diatas tanah milik penggugat tanpa tertulis dan tergugat menjanjikan beberapa hal kepada penggugat.
“Kronologis pada tahun 2019 ada dari pihak PT Perumahan mendatangi klien kita untuk mengajak kerjasama bagi bangun terhadap tanah yang kepemilikannya punya klien kita. Namun pada tahap berikutnya salah satu suruhan dari perumahan tersebut tidak pernah datang dan akhirnya kita malakukan tindakan untuk tidak membangun perumaha. Karena waktu pertama kali datang beliau langsung menggantikan untuk bagi bangun tetapi tanpa ada perjanjian atau kesepakatan tertulis dan semenjak itulah proses sengketa terjadi,” ungkapnya.
Pihaknya menyebutkan penggugat menggunakan langkah hukum sejak tahun 2021 dan dengan langkah awal untuk somasi tetapi pihak developer tidak ada respon sesuai kesepakatan walaupun kesepakatan itu hanya dalam lisan.
“Kita selaku penggugat akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kita karena dasar dari tanah tersebut kita ada surat aslinya mulai dari pemerintah, surat hibah, keterangan hak milik sampai dengan pejabat daerah mengetahui bahwa tanah itu milik kita dan memang dikuasai, dipelihara dan memang kita tinggal disitu. Sedangkan untuk sertifikat sampai detik ini dalam pembuktian tidak ada karena memang mereka fokusnya itu di Bintang Jaya Terang padahal disitu sudah jelas kita gugatnya Perumahan Al-Farizi 3,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan kerugian mencapai Rp 3 milyar dan berharap adanya win win solution, sebagaimana perjanjian sejak dahulu.
“Namun jika majelis hakim dan pihak lain berpendapat lain akan diikuti, tetapi tentunya karena ini ada nilai ekonomis jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dan tetap ada solusi terbaik, baik para pihak ataupun pengadilan,” urainya.
Sementara Ketua Tim Pengecara Julianto, Suwito Winoto SH, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek, hakim datang ke lokasi untuk mengetahui objek, bahwa objek yang disengketakan itu ada dan jelas tempatnya.
“Tidak ada salah- salah tempat memang objek ini tanah klien kita jadi majelis hakim memastikan memang ada tempatnya dan kami harap dalam hal ini hakim memutuskan yang seadil-adilnya sesuai apa fakta-fakta di persidangan,” tukasnya.