Mantan Sekwan PALI DPO Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Berhasil di Tangkap

 Mantan Sekwan PALI DPO Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Berhasil di Tangkap

Mantan Sekwan PALI, Arif Firdaus, DPO terpidana kasus korupsi Kabupaten PALI di tangkap Tim Kejagung Wilayah Purwakarta Jawa Barat. Foto : Sulipan (sibersumsel.com)

Penulis : Sulipan

Editor    : Nuraini

PALI, SIBERSUMSEL.com,- Mantan Sekwan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Arif Firdaus, terpidana kasus korupsi Kabupaten PALI berhasil di tangkap tim Kejagung wilayah Purwakarta Jawa Barat. Informasi ini dikutip dari media INILAH KORAN Bandung.

Arif Firdaus merupakan DPO kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) senilai Rp6 miliar lebih.

“Arif Firdaus diamankan di wilayah Purwakarta, kemarin,” kata Dodi Gazali Emil, Kasi Penkum Kejati Jabar, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 9 Februari 2022.

Dodi mengatakan Arif Firdaus ditangkap tim Kejagung dibantu dengan tim intelijen Kejati Jabar. Oleh tim gabungan ia langsung di bawa ke Jakarta dan direncanakan untuk dibawa ke Sumsel, untuk menjalani penahanan.

“Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Arif sendiri sudah mendapat vonis 15 tahun bui. Saat akan dieksekusi ia mangkir dan melarikan diri.

Selama pelariannya, ia bersembunyi di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Di rumah itu juga Arif akhirnya tertangkap. Pada kasusnya Arif terbukti melakukan tindak korupsi dalam pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post