Masyarakat Sumsel Minati BBK, Kontribusi ke PAD Meningkat
Palembang, Sibersumsel.com,-Konsumsi Bahan Bakar Minyak Berkualitas (BBK) Non Subsidi baik jenis Gasoline maupun Gasoil di Sumatera Selatan kian diminati.Â
Tercatat, konsumsi Bahan Bakar Non Subsidi jenis Gasoil pada bulan Agustus melampaui konsumsi bulan Juli 2020, dan selisih tipis dari rata-rata normal konsumsi bulanan sebelum Pandemi Covid-19 (bulan Januari – Februari). Sementara, untuk Gasoil konsumsinya sudah melampaui rata-rata normal bulanan sebelum pandemi.
Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami, mengungkapkan bahwa konsumsi BBM non subsidi jenis Gasoline (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) di Sumatera Selatan pada bulan Agustus menyentuh kisaran 55.300 Kiloliter (KL), atau naik 9% dari konsumsi bulan Juli, yaitu sebesar 50.900 Kiloliter. Sementara konsumsi normal bulanan sebelum Covid-19 (Jan-Feb 2020), adalah sekitar 56.120 KL.
Adapun konsumsi BBM non subsidi jenis Gasoil (Dexlite, Pertamina Dex) di bulan Agustus konsumsinya sebesar 1.500 Kiloliter, naik sebesar 13% dari konsumsi bulan Juli 2020, yaitu sebesar 1.333 KL. Untuk konsumsi normal bulanan sebelum Covid-19 (Jan-Feb 2020), adalah 1.429 KL.
Menurutnya, peningkatan tersebut selain mulai normalnya operasi sarana transportasi umum dan kendaraan pribadi, peningkatan konsumsi BBK ini terjadi seiring dengan tingginya kesadaran konsumen terhadap penggunaan BBM berkualitas untuk performa kendaraan yang optimal.
“Penggunaan BBM yang tidak sesuai, dalam jangka panjang bisa menimbulkan masalah pada mesin akibat pembakaran yang tidak sempurna”, tambah Dewi.
Pertamax memiliki nilai oktan (RON) 92, Pertamax Turbo RON 98, dan Dexlite serta Pertamina Dex memiliki cetane (CN) masing-masing ada di angka 51 dan 53. Penggunaan jenis bahan bakar ini kian diminati, berperan mendukung performa kendaraan, irit, serta ramah lingkungan.
Penggunaan BBM berkualitas juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yaitu pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang berjenis bahan bakar cair, gas, dan padat yang dipergunakan untuk kendaraan bermotor.
Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, sampai dengan periode Agustus 2020 Pertamina telah menyetorkan PBBKB sebesar Rp 7.130.299.914.787,- (Tujuh Trilyun Seratus Tiga Puluh Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Sementara pada tahun 2019 setoran PBBKB ke Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dari sektor PBBKP di tahun 2019 sekitar Rp 13, 3 Trilyun.
“Pertamina mengapresiasi konsumen yang terus menggunakan Bahan Bakar non subsidi dimana tidak hanya sekedar untuk mendukung performa kendaraan, namun juga memiliki kesadaran akan lingkungan udara yang bersih dan sehat. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, udara bersih menjadi pasokan energi bagi tubuh untuk tetap fit dan sehat,” jelasnya.
Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat dan sesuai dengan spesifikasi mesin membuat proses pembakaran pada mesin menjadi sempurna, berimbas pada kenyamanan saat berkendaraan. Untuk itu, pengguna kendaraan wajib mengenali nilai RON (Research Octane Number) BBM. Saat ini tersedia pilihan bensin dengan nilai oktan terendah RON 88 hingga tertinggi RON 98.
“Nilai oktan merupakan angka yang menunjukan seberapa besar tekanan yang bisa diberikan sebelum bensin terbakar secara spontan. Semakin tinggi nilai RON, semakin besar tenaga yang dapat dihasilkan dan semakin tinggi pula ketahanan terhadap tekanan jelasnya (Fer)