Melawan Saat Ditangkap,Pemilik Senpira Mengaku Adik Anggota DPRD
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin-SIBERSUMSEL.COMS,-Diduga menyimpan senpira jenis revolper dan tiga puluh butir amunisi aktif, Seorang remaja N digerebek jajaran Polres Musi Banyuasin dikediamannya,di desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tak ingin ditangkap remaja ini mengaku adik salah satu anggota DPRD, sehingga berani melawan petugas. Meski demikian pelaku dan sejumlah barang bukti tetap diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin.
Barang bukti yang didapat petugas yakni
Tersangka mengaku senpira jenis revolper dan amunisi yang ia miliki dibeli dari seorang temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas
Kapolres Musi Banyuasin membenarkan adanya penangkapan pelaku dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik, sedangkan kendaraan bernomor polisi BG 1872 BZ turut diamankan polisi ke Mapolres Musi Banyuasin, guna pengembangan lebih lanjut
Pelaku sengaja memiliki senjata api rakitan ilegal tanpa alasan, akibatnya pelaku dijerat undang undang darurat pasal 1 nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun bahkan seumur hidup.