Miliki Senpira Petani Diringkus Polisi

 Miliki Senpira Petani Diringkus Polisi

Penulis : Shinta

Editor : TW Syakroni

Musi Banyuasin, SIBERSUMSEL.COM, – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana yang tanpa hak membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (02/11/2020), sekira pukul 16.40 WIB, di jembatan sekunder 1 jalan poros Lalan P6-P16 Desa Sukajadi.

“Adapun identitas pelaku bernama Su (32) berprofesi tani, warga Desa Sri Karang Rejo, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin”.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap petani yang membawa dan memiliki senpi ilegal ini bermula dari masyarakat, Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Senin (02/11/2020).

Saat tiba di TKP, petugas lihat gerak-gerik tersangka mencurigakan, tidak butuh waktu lama tersangka Langsung diamankan dan digeledah pada bagian pinggang sebelah kiri.

“Dari tangannya turut disita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpira laras pendek jenis pistol dan 1 butir amunisi,” ungkap Junardi.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka. Senjata api ilegal tersebut dibawa untuk menjaga diri.Lebih lanjut Junardi menerangkan, guna proses lebih lanjut kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *